Aset Negara Dikembalikan untuk Prajurit, TNI AD Tata Rumah Dinas Lenteng Agung Secara Humanis

Min.co.id | Jakarta – Di balik proses penataan kawasan rumah dinas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tersimpan upaya panjang yang tidak hanya berkaitan dengan pengamanan aset negara, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal bagi prajurit aktif yang setiap hari mengemban tugas menjaga kedaulatan bangsa.

TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di kawasan eks Zikon 15 tersebut bukanlah sengketa kepemilikan lahan, melainkan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD. Seluruh tahapan disebut telah dilakukan secara terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Objek yang ditata merupakan aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan organisasi satuan, dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Bertambahnya personel dan kebutuhan operasional membuat ketersediaan rumah dinas menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kesiapan tugas prajurit di lapangan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuninya telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menempatinya.

Berdasarkan data Pusziad, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan terkait status aset dan kebutuhan organisasi. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan teknis lainnya untuk membantu kelancaran perpindahan.

Pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh sebelum pelaksanaan penataan. Sosialisasi dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga para penghuni rumah dinas. Selanjutnya, tahapan administratif dilakukan melalui penerbitan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sementara sisanya masih menjalani proses lanjutan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Seluruh kegiatan dilakukan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Prioritas penataan juga diarahkan pada bangunan yang telah kosong atau tidak lagi dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara demi mendukung kesejahteraan prajurit aktif dan kesiapan pertahanan negara.

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen TNI Donny Pramono.

Bagi TNI AD, penataan aset negara bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap prajurit yang bertugas memiliki dukungan fasilitas yang memadai. Di sisi lain, pendekatan humanis dan komunikasi yang terus dibangun diharapkan mampu menciptakan solusi yang baik bagi seluruh pihak, sehingga pengamanan aset negara dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian hukum.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) – Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed