Min.co.id | Indramayu – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali menghadirkan sejumlah fakta penting. Dalam sidang perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari tim Inafis serta sejumlah saksi fakta untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi tersebut dihadiri oleh majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno, serta para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., salah satu poin penting dalam persidangan adalah pemaparan ahli Inafis terkait barang bukti palu godam yang sebelumnya diamankan penyidik.
Ahli menjelaskan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan penyidik mengenai posisi penyimpanan palu godam yang menjadi bagian dari barang bukti perkara. Dalam keterangannya, ahli menyebut palu tersebut berada di dalam tas yang ditempatkan pada bagian tengah sepeda motor.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap kronologi peristiwa yang sedang diperiksa di persidangan.
Selain mendengarkan keterangan ahli, persidangan juga menampilkan sejumlah alat bukti visual berupa rekaman CCTV dan video rekonstruksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik. Rekaman tersebut diputar di hadapan majelis hakim untuk memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mendengarkan pemaparan terkait hasil pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler yang dikaitkan dengan terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari pertimbangan pembuktian.
Namun demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Toni RM, menyampaikan keberatan terhadap hasil pemeriksaan perangkat telepon seluler tersebut.
Menurut Toni, kliennya tidak mengakui nomor telepon yang menjadi objek pemeriksaan karena mengaku selama ini menggunakan nomor operator yang berbeda dari nomor yang ditampilkan dalam hasil pemeriksaan.
“Kami masih akan mempelajari lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. Jika memungkinkan, kami akan berdiskusi dengan tim untuk langkah selanjutnya dalam persidangan,” ujar Toni usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai masih diperlukan pendapat ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ahli forensik digital untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai validitas dan keterkaitan bukti digital yang dihadirkan.
Sementara itu, majelis hakim akan terus menilai seluruh alat bukti yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa sebelum mengambil kesimpulan hukum dalam perkara tersebut.
Persidangan kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk pendalaman alat bukti serta penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar – Diolah Redaksi








Komentar