Dari Ruang Dialog Kemnaker, Harapan 250 Ribu Karyawan Indomaret Menggema

Min.co.id | Jakarta – Suasana ruang pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026), terasa lebih dari sekadar forum mediasi hubungan industrial. Di balik meja dialog antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja, tersimpan harapan ribuan pekerja ritel yang selama ini menanti kepastian hak mereka saat bekerja di hari libur nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) terkait perselisihan pembayaran upah kerja pada hari libur nasional.

Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menyangkut masa depan sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah Noor.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam dialog yang sebelumnya diwarnai laporan dugaan intimidasi terhadap pekerja terkait sistem penggantian hari kerja. Serikat pekerja menilai sebagian karyawan diduga mengalami tekanan saat dimintai persetujuan terkait sistem tersebut.

Karena itu, dalam kesepakatan yang dicapai, manajemen PT Indomarco Prismatama akan melakukan pendataan ulang terhadap pekerja terkait kesediaan bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja dan dilaksanakan di HRD masing-masing cabang.

Tak hanya itu, manajemen juga berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Kesepakatan lain yang turut dihasilkan dalam dialog tersebut yakni percepatan tindak lanjut pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perlindungan terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, serta kepastian pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

Bagi sebagian pekerja, dialog tersebut bukan hanya persoalan administrasi ketenagakerjaan, tetapi menyangkut rasa keadilan dan penghargaan atas waktu serta tenaga yang diberikan saat sebagian besar masyarakat menikmati hari libur bersama keluarga.

Di tengah dinamika hubungan industrial, pemerintah berharap komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja dapat terus dijaga demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujar Afriansyah Noor.

Pertemuan itu pun menjadi pengingat bahwa di balik aktivitas ritel yang tetap berjalan saat hari libur nasional, ada ribuan pekerja yang berharap hak-haknya tetap dihargai dan dilindungi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker – Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed