Min.co.id | Malang – Di balik rindangnya kawasan hutan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, aparat gabungan menemukan dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan setelah mengamankan seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, yang diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut terungkap saat petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, pada Senin (11/5/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.
“Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).
Di tengah jalur kawasan hutan, petugas kemudian menghentikan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat dugaan aktivitas tersebut, Perum Perhutani disebut mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal terkait pengangkutan maupun kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai ketentuan tindak pidana kehutanan.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang.
Bagi masyarakat sekitar, hutan bukan hanya sekadar hamparan pepohonan, tetapi juga sumber kehidupan yang menjaga keseimbangan alam, ketersediaan air, hingga masa depan lingkungan bagi generasi mendatang.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Malang – Diolah Redaksi










Komentar