WFH Sehari dalam Sepekan, Strategi Baru Pemerintah Jaga Energi Nasional Tanpa Mengurangi Hak Pekerja

Min.co.id |  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendorong perubahan pola kerja nasional yang lebih adaptif dan efisien energi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam satu minggu kerja.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membangun budaya kerja modern yang produktif dan berkelanjutan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Menjaga Produktivitas Tanpa Mengurangi Hak Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk pengurangan kewajiban kerja maupun efisiensi tenaga kerja. Sebaliknya, sistem ini dirancang tetap menjamin hak-hak pekerja.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan tetap harus memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku

Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap berjalan optimal.

Pendekatan ini dinilai sebagai upaya mencari keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab profesional di tengah tantangan energi global.

Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Meski demikian, pemerintah menyadari tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi bidang yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, antara lain: sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Pengecualian ini dimaksudkan agar pelayanan publik dan roda ekonomi tetap berjalan normal tanpa gangguan operasional.

Efisiensi Energi Jadi Agenda Utama

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan langkah konkret penghematan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, hingga pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menurut Menaker, perubahan pola kerja harus menjadi momentum transformasi budaya kerja nasional yang lebih sadar energi dan ramah lingkungan.

Libatkan Pekerja dan Serikat Buruh

Dalam implementasinya, Yassierli menekankan pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Serikat pekerja diharapkan terlibat aktif dalam perancangan hingga pelaksanaan kebijakan agar tercipta rasa memiliki bersama.

Pelibatan pekerja dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus mendorong inovasi kerja yang lebih adaptif di era transformasi digital.

Editorial: Adaptasi Kerja di Era Ketahanan Energi

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan menunjukkan arah baru kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yang tidak lagi semata berorientasi pada kehadiran fisik, tetapi pada hasil kerja dan efisiensi sumber daya.

Di satu sisi, kebijakan ini memberi ruang keseimbangan kehidupan kerja bagi pekerja. Di sisi lain, pemerintah mengirim pesan kuat bahwa ketahanan energi bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab bersama dunia usaha dan tenaga kerja.

Namun keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan, sistem WFH berpotensi disalahartikan sebagai fleksibilitas tanpa ukuran produktivitas. Sebaliknya, jika diterapkan dengan transparansi dan komunikasi yang baik, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal menuju ekosistem kerja Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI

Komentar

News Feed