Min.co.id | Jakarta – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperketat praktik kerja alih daya (outsourcing). Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing tidak boleh lagi berjalan tanpa batas dan mengorbankan hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan aturan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan pekerja outsourcing mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas sekaligus menjaga iklim usaha tetap berjalan.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi baru itu, pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, keamanan, katering, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Aturan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik penyerahan pekerjaan secara bebas kepada perusahaan outsourcing mulai dipersempit. Pemerintah ingin memastikan pekerjaan inti perusahaan tidak lagi mudah dialihkan tanpa kejelasan perlindungan terhadap pekerja.
Tak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing. Isi perjanjian harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jumlah tenaga kerja, lokasi kerja, masa kontrak hingga jaminan perlindungan bagi pekerja.
Di sisi lain, perusahaan outsourcing kini diwajibkan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari upah, lembur, jam kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Langkah ini dinilai penting karena selama bertahun-tahun sistem outsourcing kerap menuai kritik akibat dianggap rentan memunculkan ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan hak buruh.
Menurut Yassierli, regulasi baru ini diharapkan dapat mendorong hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah ingin hubungan industrial berjalan harmonis, industrinya maju dan pekerjanya juga sejahtera,” katanya.
Aturan baru tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja menjelang May Day 2026. Sejumlah kalangan buruh sebelumnya kerap menyoroti persoalan outsourcing yang dianggap membuat posisi pekerja berada dalam kondisi rentan, terutama terkait kepastian kerja dan hak normatif.
Pemerintah pun mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan mematuhi aturan baru tersebut secara konsisten agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti hanya sebatas regulasi di atas kertas.










Komentar