MADIUN | Gelombang arus balik Lebaran 2026 mulai mencapai titik tertinggi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Lonjakan mobilitas masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah keberangkatan penumpang di berbagai stasiun pada H+2 hingga H+3 Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pada Selasa (24/3/2026), puncak arus balik terjadi pada Senin (23/3/2026). PT KAI Daop 7 Madiun mencatat total pelayanan mencapai 31.024 penumpang, terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang tiba di sejumlah stasiun wilayah operasional tersebut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tingginya angka perjalanan menunjukkan masyarakat mulai kembali ke kota perantauan setelah merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
“Data fix menunjukkan Daop 7 melayani lebih dari 31 ribu pelanggan dalam satu hari, yang menjadi indikator puncak arus balik tahun ini,” ujar Tohari dalam keterangannya.
Stasiun Madiun menjadi titik keberangkatan tersibuk dengan catatan 6.313 penumpang dalam sehari. Disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, serta Stasiun Blitar sebanyak 1.085 penumpang. Sementara sisanya berasal dari delapan stasiun lain di wilayah Daop 7.
Memasuki Selasa pagi (24/3/2026) pukul 09.00 WIB, arus perjalanan masih menunjukkan intensitas tinggi dengan 14.604 penumpang berangkat dan 10.747 penumpang datang. Secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran sejak 11 hingga 24 Maret 2026, Daop 7 Madiun telah melayani 126.191 penumpang naik dan 174.351 penumpang turun.
Di tengah meningkatnya volume perjalanan, KAI turut mengingatkan penumpang agar mematuhi aturan bagasi guna menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan arus balik.
Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi gratis dengan berat maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, serta dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter. Apabila melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan wajib ditempatkan di rak bagasi atau lokasi yang tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lain. Sementara barang dengan berat lebih dari 40 kilogram atau dimensi di atas 200 desimeter kubik disarankan menggunakan layanan ekspedisi.
KAI juga menegaskan sejumlah barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, antara lain binatang, narkotika dan zat adiktif, senjata api atau tajam, bahan mudah terbakar atau meledak, benda berbau menyengat, serta barang lain yang melanggar ketentuan hukum atau berpotensi mengganggu perjalanan.
Menurut Tohari, lonjakan arus balik telah diantisipasi melalui berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta api seperti KA Brantas Tambahan serta peningkatan layanan di stasiun.
“Upaya ini dilakukan agar perjalanan pelanggan tetap aman, nyaman, dan lancar selama periode arus balik Lebaran,” pungkasnya. (Chandra)
Editor: Redaksi
Sumber: Humas PT KAI Daop 7 Madiun










Komentar