Min.co.id | Bojonegoro — Sebidang lahan seluas lebih dari empat hektare yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Kabupaten Bojonegoro kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menyerahkan sertifikat hak pakai atas nama PT KAI kepada KAI Daop 7 Madiun.
Total lahan yang masuk dalam proses sertifikasi tersebut mencapai 41.067 meter persegi, dengan nilai aset tercatat sekitar Rp10,85 miliar.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin, S.ST., M.H., bersama jajarannya. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Manager Penjagaan Aset Medi bersama tim aset.
Yang menarik, proses sertifikasi tersebut juga mendapat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, BPHTB yang dibayarkan dalam proses tersebut tercatat Rp0.
Bagi KAI, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Kepastian status tanah menjadi bagian penting dalam menjaga aset perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perkeretaapian.
Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro serta pihak-pihak yang membantu proses legalisasi aset tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sertifikasi memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap aset yang dikelola perusahaan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian,” ujar Tohari.
Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menyatakan pihaknya akan terus mendukung proses legalisasi dan perlindungan aset yang dikelola KAI.
Bagi perusahaan, pekerjaan berikutnya tidak berhenti setelah sertifikat diterima. KAI Daop 7 Madiun masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan aset yang telah memiliki kepastian hukum tersebut tetap terjaga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KAI menjaga aset sekaligus memastikan lahan yang dikelola dapat mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan layanan kereta api.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun,Diolah Redaksi










Komentar