Rumah di Parongpong Jadi Tempat Merakit Bom, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi

Min.co.id | Bandung Barat — Sebuah rumah di kawasan permukiman Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menyimpan aktivitas yang jauh dari dugaan warga. Di tempat itu, seorang pemuda berinisial M.S.A., 25 tahun, diduga merakit bahan peledak dan senjata api hingga akhirnya ditangkap polisi.

M.S.A. diamankan Polda Jawa Barat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, yang disebut polisi milik warga berinisial E.R.

Penggeledahan di lokasi kemudian mengungkap sejumlah barang berbahaya. Polisi menemukan satu proyektil mortir, puluhan amunisi, casing granat, sejumlah laras senjata api, serta berbagai bahan yang menurut penyidik berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Kasus tersebut terungkap bukan karena adanya serangan atau aksi peledakan di ruang publik. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, aktivitas M.S.A. justru berkaitan dengan keinginannya mendapatkan pengakuan di sebuah komunitas daring bernama “True Crime Community”.

“Motifnya adalah agar tersangka diakui dan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak oleh komunitas tersebut,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut polisi, M.S.A. tidak hanya membahas aktivitas tersebut di grup. Ia disebut mempraktikkan sendiri hasil racikannya, merekamnya dalam bentuk video, kemudian membagikannya kepada anggota grup.

Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas itu telah dilakukan berulang kali. Polisi menyebut terdapat sekitar 40 kali uji coba bahan peledak berdaya ledak rendah dan sekitar enam kali uji coba bahan peledak berdaya ledak tinggi.

Meski demikian, polisi menyatakan sejauh penyidikan sementara belum menemukan sasaran tertentu untuk aksi peledakan maupun penembakan. M.S.A. juga disebut tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu.

“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A. tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut,” ujar Hendra.

Dari rumah tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 50 butir peluru tajam, 50 peluru hampa, casing granat, tiga laras senjata api, serta sebuah crossbow beserta lima busur dan anak panah logam.

Temuan itu membuat perkara tidak berhenti pada aktivitas di ruang digital. Polisi juga menjerat M.S.A. dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional.

M.S.A. dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Polisi menyebut Pasal 306 terkait kepemilikan atau penguasaan barang tertentu tanpa hak dapat membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami aktivitas M.S.A., termasuk kemungkinan adanya sasaran maupun keterkaitan lain yang belum terungkap.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana aktivitas berbahaya yang bermula dari ruang digital dapat berlanjut menjadi tindakan nyata. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed