Min.co.id | Bandung Barat — Dari luar, rumah di kawasan permukiman Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, tampak seperti rumah biasa. Namun, hasil penggerebekan polisi mengungkap dugaan aktivitas berbeda di dalamnya.
Polda Jawa Barat mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A., 25 tahun, dari rumah tersebut pada Jumat (11/9/2026). Polisi menyebut lokasi itu diduga digunakan untuk merakit bahan peledak dan menyiapkan sejumlah komponen senjata.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang dilakukan M.S.A. disebut telah berlangsung berulang kali. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya puluhan uji coba ledakan yang dilakukan tersangka.
Polisi menyebut sekitar 40 kali uji coba berkaitan dengan bahan peledak berdaya ledak rendah dan sekitar enam kali uji coba lainnya berkaitan dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Aktivitas semacam itu di tengah kawasan permukiman tentu menyisakan persoalan serius, terutama terkait potensi risiko terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi. Namun, sejauh penyidikan yang disampaikan polisi, belum ada laporan mengenai warga yang menjadi korban atau sasaran langsung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan aktivitas tersebut tidak ditemukan berkaitan dengan organisasi teror tertentu. Menurut penyidikan sementara, M.S.A. justru diduga mencari pengakuan di sebuah grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.
“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu proyektil mortir, amunisi, casing granat, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.
Selain itu, polisi menemukan berbagai material dan peralatan yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Sebuah crossbow beserta perlengkapannya juga turut diamankan.
Temuan tersebut membuat perkara tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas di ruang digital. Polisi kini mendalami seluruh rangkaian aktivitas M.S.A., termasuk asal-usul barang yang ditemukan dan kemungkinan penggunaannya.
Meski demikian, polisi menyatakan hingga penyidikan sementara belum menemukan sasaran tertentu untuk aksi peledakan maupun penembakan. M.S.A. juga disebut tidak terafiliasi dengan organisasi atau jaringan tertentu.
M.S.A. kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena proses hukum berjalan, seluruh dugaan terhadap M.S.A. tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Kasus ini menyisakan satu persoalan yang lebih luas: sebuah rumah di tengah permukiman ternyata diduga digunakan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya. Polisi kini memastikan bagaimana aktivitas itu berlangsung dan sejauh mana dampaknya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar