Saat Komunikasi Jadi Penghalang, Polisi Belajar Bahasa Isyarat

Min.co.id | Kota Probolinggo — Bagi sebagian orang, mengurus SIM mungkin hanya soal melengkapi dokumen, mengikuti tahapan pemeriksaan, lalu berkomunikasi dengan petugas. Namun bagi penyandang disabilitas rungu , satu persoalan lain bisa muncul sejak awal  bagaimana menyampaikan dan memahami informasi ketika komunikasi verbal tidak bisa digunakan?

Hambatan itulah yang coba diperkecil Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur. Personel Satpas Satlantas mulai dibekali kemampuan dasar bahasa isyarat agar komunikasi dengan warga penyandang disabilitas rungu tidak berhenti hanya karena perbedaan cara berkomunikasi.

Pelatihan berlangsung di Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota, Rabu (16/9/2026) pagi. Dua Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari SLB Sinar Harapan 1 Kota Probolinggo menjadi pengajar dalam kegiatan tersebut.

Para petugas tidak hanya diperkenalkan pada gerakan tangan. Mereka juga mempelajari posisi jari, arah gerakan, posisi telapak tangan, bahasa tubuh hingga ekspresi wajah yang menjadi bagian penting dalam bahasa isyarat.

Bagi orang yang terbiasa berkomunikasi secara verbal, ekspresi wajah mungkin dianggap sebagai pelengkap. Dalam bahasa isyarat, fungsinya berbeda. Mimik wajah dapat membantu memperjelas maksud pesan, termasuk memberikan penekanan sebagaimana intonasi dalam percakapan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan kemampuan dasar tersebut diharapkan dapat membantu petugas ketika berhadapan langsung dengan penyandang disabilitas rungu dan wicara.

“Petugas kami dibekali detail teknis, mulai dari posisi jari, arah pergerakan tangan, hingga ke mana telapak tangan harus menghadap saat membentuk suatu isyarat,” kata Zainullah, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.

Menurut dia, kemampuan komunikasi dasar itu diharapkan membuat proses pelayanan berlangsung lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan bahasa isyarat.

“Diharapkan setelah pelatihan ini, personel memiliki kemampuan komunikasi dasar yang mumpuni. Jadi, saat melayani masyarakat penyandang disabilitas rungu dan wicara, pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan nyaman,” ujarnya.

Persoalannya memang bukan sekadar apakah petugas mengetahui beberapa gerakan bahasa isyarat. Yang lebih penting adalah kemampuan tersebut dapat digunakan ketika warga benar-benar datang membutuhkan pelayanan.

Di ruang pelayanan publik seperti Satpas, komunikasi menjadi bagian dari proses. Petugas harus menyampaikan informasi dengan jelas, sementara pemohon harus memahami setiap tahapan yang harus dilalui.

Karena itu, kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dapat menjadi jembatan ketika komunikasi verbal tidak berjalan sebagaimana biasanya.

Polres Probolinggo Kota berharap langkah tersebut dapat membuat pelayanan di Satpas semakin mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Termasuk ketika warga penyandang disabilitas rungu datang untuk mengurus administrasi maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada akhirnya, pelayanan yang inklusif bukan hanya tentang tersedianya fasilitas. Cara petugas berkomunikasi juga menentukan apakah warga benar-benar merasa mendapatkan pelayanan yang setara.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed