Menteri Kesehatan Tetapkan Pengurusan STR untuk Named dan Nakes Rp0 Seumur Hidup

Min.co.id ~ Jakarta ~ Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup.

Named yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, Nakes adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menkes Budi menjelaskan pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu Named dan Nakes maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi Named dan Nakes.

“Aturan ini memastikan bahwa semua Named dan Nakes yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Menkes Budi Sabtu (15/6/2024).

Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan STR yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

PMK No. 7 Th 2024 ttg Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerbitan STR-signed (2)

Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk Named dan Nakes yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan Nakes yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan Nakes yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan Nakes yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan Nakes warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh Named dan Nakes kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.(ip.id)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed