Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Wilayah Cibeureum Panjalu

CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Cibeureum Panjalu. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu tepatnya terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Cibeureum Rt. 003 Rw. 001, Desa Cibeureum, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus terduga tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cibeureum pada 19 Mei 2024. Terduga tersangka itu diketahui berinisial ATH (26) warga Tasikmalaya Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin, SH., dalam keterangan resminya, Jumat (7/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, peristiwa ini berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan dukungan masyarakat yang secara kooperatif membantu kepolisian dalam penacarian alat bukti hingga mengetahui keberadaan terduga tersangka. Saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar masih terus mendalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini dan terduga tersangka saat ini diamankan di Rutan Makopolres Ciamis.

“Penangkapan ini berhasil setelah terduga tersangka dipancing agar dapat diketahui keberadaan dan tempat persembunyiannya. Mendapat posisi keberadaan ATH, kami langsung bergerak menangkap dan meringkus serta diamankan 1 alat bukti yang cukup kemudian tersangka dimasukan ke Rutan Makopolres Ciamis untuk dimintai keterangan secara mendalam modus dan dasar pelaku melakukan aksi ini,” kata AKP Joko Prihatin.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, atas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat. Ancamannya yakni paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Komentar

News Feed