Min.co.id | Bandung — Menyampaikan aspirasi di muka umum merupakan hak masyarakat. Namun, pembakaran, perusakan fasilitas umum, pelemparan, hingga kekerasan dapat membahayakan keselamatan dan merugikan warga yang tidak terlibat dalam
aksi damai
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








