Tak Perlu Lagi Cari-cari Jalur, Layanan TIK Pemkab Indramayu Mulai Masuk Sistem

Min.co.id | Indramayu – Ketika jaringan bermasalah, website perlu diperbarui, atau perangkat daerah membutuhkan layanan digital, yang dibutuhkan bukan sekadar cepat ditangani, tetapi juga jelas ke mana harus mengajukan dan sejauh mana permohonannya diproses.

Kebutuhan itu mulai dijawab Diskominfo Kabupaten Indramayu melalui Aplikasi Layanan Helpdesk, yang menjadi jalur pengajuan berbagai layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi perangkat daerah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, mengatakan aplikasi tersebut dirancang agar setiap permohonan layanan tidak berhenti pada pencatatan manual, tetapi dapat terdokumentasi dan dipantau proses tindak lanjutnya.

“Transformasi digital dalam pemerintahan bukan hanya mengenai banyaknya aplikasi yang dimiliki. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi dapat memberikan manfaat, mempermudah pekerjaan, mempercepat pelayanan, meningkatkan koordinasi, serta memberikan kepastian dalam proses layanan,” ujar Suwenda saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Helpdesk di Aula Diskominfo Indramayu, Kamis (17/9/2026).

Selama ini, pengajuan layanan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pencatatan, verifikasi, tindak lanjut hingga penyelesaian. Dengan sistem helpdesk, seluruh tahapan tersebut diarahkan masuk dalam satu mekanisme yang lebih tertib dan mudah dipantau.

Bagi perangkat daerah, perubahan ini bukan sekadar soal mengganti formulir dengan aplikasi. Yang lebih penting adalah adanya jejak permohonan yang jelas, sehingga layanan yang diajukan dapat diketahui proses dan tindak lanjutnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Indramayu, Heru Susanto, menjelaskan aplikasi tersebut digunakan untuk mengajukan berbagai kebutuhan layanan yang selama ini ditangani Diskominfo.

Di antaranya penanganan gangguan jaringan SIDT, hosting aplikasi atau website, pembuatan subdomain indramayukab.go.id, peminjaman Indramayu Command Center, penerbitan sertifikat elektronik, penyebarluasan informasi melalui media sosial, permohonan data statistik sektoral, publikasi melalui website, hingga pembuatan akun email pemerintah go.id.

Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta tidak hanya diperkenalkan pada aplikasi, tetapi juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme pengajuan hingga proses tindak lanjut layanan.

Penerapan helpdesk ini pada akhirnya akan diuji bukan dari seberapa sering aplikasi digunakan, melainkan dari seberapa mudah perangkat daerah mendapatkan layanan dan seberapa jelas prosesnya dapat dipantau.

Digitalisasi pelayanan pun menjadi berarti ketika teknologi tidak menambah jalur baru yang membingungkan, tetapi justru memangkas kerumitan yang selama ini dirasakan dalam pekerjaan sehari-hari.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Kabupaten Indramayu, diolah Redaksi

Komentar

News Feed