Tak Ingin Aduan Warga Mengendap, Pemkab Pamekasan Targetkan SP4N-LAPOR! Tembus 10 Besar Nasional

Min.co.id | Pamekasan – Setiap keluhan masyarakat adalah suara yang harus didengar. Berangkat dari semangat itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR!. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Pemkab menargetkan setiap pengaduan warga dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Operator SP4N-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun 2026 yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Rabu (8/7/2026).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachmansyah, mewakili Kepala Dinas Kominfo, mengatakan rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2026.

“Tahun ini kami akan menggelar dua kali pertemuan. Rapat koordinasi ini merupakan yang pertama, sedangkan pada akhir tahun akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai bahan perbaikan pelayanan,” ujarnya.

Berdasarkan data pada sistem SP4N-LAPOR!, jumlah aduan masyarakat di Kabupaten Pamekasan mengalami penurunan pada semester pertama 2026. Jika sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 310 aduan, maka hingga semester pertama 2026 baru tercatat 16 aduan.

Meski jumlah aduan menurun, Arif menegaskan seluruh operator di 64 perangkat daerah, termasuk puskesmas, didorong untuk semakin responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus aktif mengunggah pengaduan melalui fitur form manual.

“Kami berharap pejabat penghubung di setiap perangkat daerah dapat lebih cepat memberikan respons dan aktif memasukkan laporan dari berbagai kanal pengaduan agar seluruh aspirasi masyarakat terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, M. Afrizal Akbar, memaparkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.4/9305/SJ tanggal 18 November 2025.

Dari evaluasi tersebut, Kabupaten Pamekasan memperoleh predikat “Sedang” dalam Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Afrizal menjelaskan terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu menjadi perhatian, di antaranya penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan, peningkatan komitmen pimpinan, pengembangan kompetensi pengelola, perluasan diseminasi layanan SP4N-LAPOR!, serta pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menyoroti tingginya dinamika mutasi pejabat penghubung di lingkungan perangkat daerah yang menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan aplikasi.

“Banyak terjadi pergantian pejabat penghubung. Karena itu, melalui rakor ini kami melakukan konsolidasi agar admin baru dapat memahami mekanisme pengelolaan aplikasi LAPOR! secara optimal,” katanya.

Selain pembekalan teknis, peserta juga diberikan pemahaman mengenai standar waktu penyelesaian pengaduan, yakni 5 hari kerja untuk permintaan informasi dan aspirasi, 14 hari kerja untuk pengaduan yang tidak berkadar pengawasan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah bersepakat mulai 9 Juli 2026 mengunggah minimal satu pengaduan setiap hari melalui form manual sebagai bagian dari penguatan sistem pelaporan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menargetkan masuk 10 besar pemerintah daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak yang ditindaklanjuti secara cepat, dengan rata-rata penyelesaian satu hari kerja pada akhir 2026.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Jatim,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed