Diskominfo Indramayu Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi, Siap Hadapi Monev KI Jabar 2026

Min.co.id | Indramayu – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Indramayu. Salah satunya melalui partisipasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang diikuti dari Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu itu dihadiri langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dedy Suprayogi, beserta jajaran.

Bimbingan teknis tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik di Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dibekali pemahaman mengenai mekanisme penilaian sekaligus penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengatakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan setiap badan publik mampu memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Menurutnya, di Jawa Barat implementasi keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Melalui tema Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa, kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya Jawa Barat Istimewa,” ujar Husni.

Usai mengikuti kegiatan, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek yang dinilai menjadi bekal penting bagi seluruh badan publik dalam menghadapi proses monitoring dan evaluasi tahun 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Suwenda.

Selain penyampaian kebijakan, peserta juga memperoleh materi teknis dari Komisioner KI Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi. Materi tersebut meliputi tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, mekanisme penilaian, hingga dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan oleh setiap badan publik.

Tahun ini, Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diikuti 170 badan publik di Jawa Barat, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biro Sekretariat Daerah, instansi vertikal tingkat provinsi, BUMD, lembaga pemerintah nonstruktural, hingga partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Kabupaten Indramayu berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Indramayu,Diolah redaksi

Komentar

News Feed