Min.co.id – Majalengka – Nasib apes dialami oleh oknum honorer Satpol PP Kabupaten Majalengka, MR (43) gara-gara ingin mendapat uang tambahan, pelaku nekat mencongkel jendela Kantor BKD Majalengka dan ia pun berhasil mengembat Empat buah Laptop berbebagai merk dan uang sebesar Rp. 300 ribu, dari dalam kantor tersebut.
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan Margaharja Rt 009/003, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, bakal merasakan dinginnya tinggal dalam bui.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsek Majalengka Kota, Kompol M Suparman, membenarkan atas kasus Curat yang menyeret salah seorang oknum honorer Satpol PP Majalengka tersebut.
“Ya benar, kita berhasil mengamankan pelaku Curat berinisial MR yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Majalengka, pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek.
Menurut kapolsek, kronologis tersebut bermula, pada Sabtu (07/4/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kantor BKD Kabupaten Majalengka, yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani, No.1 Kelurahan Majalengka, Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, bahwa masuk ke dalam kantor tersebut, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Dari dalam kantor tersebut, pelaku berhasil menggondol Empat buah laptop berbagai merk dan uang Rp. 300 ribu.
Akibat kejadian tersebut, kata kapolsek, kerugian sekitar Rp. 52.607.500.
“Saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) Satu buah Laptop dan obeng sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,”jelas Kompol Suparman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara. (topik)