77 Sertifikat Tanah Dibagikan di Manggungan, 1.350 Bidang Telah Diajukan Lewat PTSL

Min.co.id | Indramayu — Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di dalamnya ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun aset keluarga. Karena itu, penyerahan 77 sertifikat tanah kepada warga Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, menjadi kabar penting bagi penerimanya.

Penyerahan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut berlangsung di aula Kantor Pemerintah Desa Manggungan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan dihadiri petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Sekretaris Camat Terisi, serta tim pelaksana program PTSL.

Sebanyak 77 sertifikat diserahkan kepada warga yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. Namun, pembagian tersebut baru menjadi bagian dari proses yang lebih besar. Pemerintah Desa Manggungan mencatat sebanyak 1.350 bidang tanah telah diajukan kepada BPN melalui program tersebut.

Kuwu Desa Manggungan, Da’in, mengatakan penyerahan sertifikat kali ini merupakan hasil dari pengajuan masyarakat yang telah diproses hingga dinyatakan selesai.

“Alhamdulillah, hari ini Desa Manggungan itu ada yang jadi, baru tujuh puluh tujuh. Tadi yang dibagikan tujuh puluh tujuh surat, makanya dijadwalkan hari ini untuk dibagikan kepada masyarakat,” ujar Da’in saat diwawancarai di sela kegiatan.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri melalui jalur reguler.

Da’in mengungkapkan, inisiatif mengajukan program tersebut kepada BPN berangkat dari pengalamannya mendengar keluhan masyarakat mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah. Ia berharap program pemerintah ini dapat membuka kesempatan lebih luas bagi warga yang selama ini terkendala biaya.

Ia menyebut biaya yang dibayarkan masyarakat untuk mengikuti program PTSL di Desa Manggungan sebesar Rp150 ribu.

“Murah, cuma seratus lima puluh ribu,” ungkapnya.

Da’in juga menceritakan bahwa dirinya pernah mendengar pengalaman warga yang mengurus sertifikat melalui jalur reguler dengan bantuan notaris dan mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan dirinya berinisiatif mengupayakan program PTSL.

Namun, bagi pemerintah desa, pekerjaan belum selesai hanya dengan membagikan sertifikat kepada 77 warga. Dari 1.350 bidang tanah yang telah diajukan, masih ada tahapan proses yang perlu dituntaskan agar masyarakat lainnya juga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Da’in berharap penyerahan sertifikat tahap ini dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan PTSL berikutnya.

“Harapan saya, dengan kegiatan ini, dengan program ini, untuk tahun berikutnya semoga mudah-mudahan masyarakat Desa Manggungan lebih banyak yang mengajukan program PTSL tersebut. Karena di sini saya selaku kuwu punya tanggung jawab untuk membantu masyarakatnya,” ungkapnya.

Harapan tersebut juga dirasakan warga penerima manfaat. Suci Ningsih, salah seorang warga yang menerima sertifikat, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Manggungan karena telah membantu masyarakat memperoleh dokumen legalitas tanah.

“Terima kasih, Pak Kuwu, atas dilaksanakannya program ini. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya saya yang ikut mendaftar dan menerima manfaatnya,” ujar Suci.

Bagi penerima, sertifikat tanah memiliki arti penting karena menjadi dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Dokumen tersebut juga dapat digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Penyerahan 77 sertifikat ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan administratif, tetapi menjadi dorongan agar proses sertifikasi bidang tanah lainnya dapat terus berjalan. Pemerintah desa juga diharapkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, biaya, dan perkembangan pengajuan PTSL.

Sebab, kepastian hukum atas tanah bukan hanya menyangkut dokumen kepemilikan, melainkan juga perlindungan terhadap hak masyarakat dan aset yang memiliki arti penting bagi kehidupan keluarga. (WH)

 

Komentar

News Feed