Status Masih Menunggu Kepastian, PPPK Paruh Waktu Majalengka Diminta Tetap Bekerja

Min.co.id | Majalengka – Di tengah belum jelasnya arah kebijakan lanjutan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, para pegawai di Kabupaten Majalengka diminta tidak meninggalkan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat mengenai perkembangan penataan PPPK, termasuk kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Pernyataan itu disampaikan Ikin pada Jumat (4/9/2026), ketika dinamika mengenai penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu masih menjadi perhatian para pegawai.

Menurut Ikin, perubahan status kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau wacana. Setiap langkah harus menunggu ketentuan resmi pemerintah dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pemerintah.

“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikin.

Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah meminta para pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama proses penataan berlangsung.

Menunggu Aturan, Bukan Sekadar Wacana

Persoalan utama yang kini dihadapi para PPPK Paruh Waktu bukan sekadar soal pekerjaan sehari-hari, tetapi juga kepastian mengenai arah status kepegawaian mereka ke depan.

Pemkab Majalengka menyatakan belum ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah daerah akan menjadikan regulasi dan keputusan resmi pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ikin mengatakan pemerintah daerah bersama jajaran terkait terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut. Ia juga meminta pegawai tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.

“Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam bahan kebijakan sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 mengenai Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan penataan PPPK Paruh Waktu. Namun, perkembangan kebijakan berikutnya tetap membutuhkan dasar regulasi resmi apabila terdapat perubahan status atau ketentuan baru.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Di tengah menunggu kepastian tersebut, Pemkab Majalengka meminta para pegawai tetap menjaga disiplin dan menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

PPPK selama ini ditempatkan pada berbagai bidang pelayanan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan teknis lainnya. Karena itu, perubahan atau ketidakpastian status kepegawaian tidak diharapkan mengganggu pelayanan yang diterima masyarakat.

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pegawai untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme kelembagaan, termasuk audiensi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat,” ujar Ikin.

Dengan demikian, posisi PPPK Paruh Waktu di Majalengka saat ini masih berada dalam proses penataan. Kepastian mengenai perubahan status maupun kebijakan lanjutan belum dapat ditarik dari pernyataan atau wacana, melainkan harus menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Bagi para pegawai, pesan yang disampaikan pemerintah daerah sementara ini cukup jelas: tetap bekerja, menjaga pelayanan kepada masyarakat, dan menunggu kepastian berdasarkan aturan yang sah.

Penulis: Taufik Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Majalengka, diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed