Min.co.id | Jakarta – Perubahan dunia kerja bergerak lebih cepat daripada kemampuan sebagian pekerja untuk beradaptasi. Kecerdasan buatan, digitalisasi, dan perubahan kebutuhan industri kini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama negara-negara ASEAN.
Persoalan itu menjadi salah satu agenda yang dibawa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam 29th ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) di Bangkok, Thailand, 26–27 Agustus 2026.
Indonesia mendorong agar kerja sama ketenagakerjaan ASEAN tidak berhenti pada pembahasan kebijakan, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk memastikan pekerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan perubahan dunia kerja sekaligus tetap memperoleh perlindungan.
Yassierli menilai transformasi teknologi harus membuka kesempatan baru, bukan justru menciptakan kelompok pekerja yang tertinggal karena tidak memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan industri.
“Perubahan dunia kerja tidak bisa kita hadapi sendiri. Indonesia harus ikut menentukan arah kerja sama ketenagakerjaan ASEAN agar transformasi yang terjadi membuka peluang bagi pekerja, bukan membuat mereka tertinggal, dan pada saat yang sama tetap memberikan pelindungan,” kata Yassierli melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (25/8/2026).
Keterampilan Jadi Kunci
Dalam forum tersebut, Indonesia membawa sejumlah isu yang berkaitan dengan masa depan tenaga kerja ASEAN. Penguatan keterampilan, informasi pasar kerja, layanan ketenagakerjaan hingga perlindungan pekerja menjadi bagian dari pembahasan.
Agenda tersebut berkaitan dengan tindak lanjut ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience and Agility of Workers for the Future of Work beserta dokumen panduannya.
Bagi Indonesia, perubahan teknologi tidak cukup dijawab dengan memperkenalkan teknologi baru. Kemampuan pekerja untuk memahami, menggunakan, dan beradaptasi dengan teknologi juga menjadi faktor penting agar transformasi dunia kerja tidak memperlebar kesenjangan.
Karena itu, peningkatan keterampilan dan akses terhadap informasi pasar kerja dinilai perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Pekerja Migran Tak Luput dari Perhatian
Selain isu keterampilan, Indonesia juga membawa agenda perlindungan pekerja migran dalam pertemuan tingkat menteri ketenagakerjaan ASEAN tersebut.
Sejumlah komitmen kawasan menjadi perhatian, termasuk perlindungan dan penempatan pekerja migran di sektor perikanan serta perlindungan pekerja migran dan keluarganya ketika menghadapi situasi krisis.
Persoalan pekerja migran dinilai membutuhkan kerja sama lintas negara karena mobilitas tenaga kerja tidak berhenti pada batas wilayah nasional. Perlindungan pekerja, mulai dari penempatan hingga kondisi ketika menghadapi keadaan darurat, membutuhkan koordinasi antara negara asal dan negara tujuan.
Indonesia juga membuka ruang penguatan kerja sama dengan organisasi internasional, di antaranya International Labour Organization (ILO) dan International Organization for Migration (IOM).
Kerja sama tersebut diarahkan pada pengembangan keterampilan, penguatan layanan ketenagakerjaan, penciptaan kerja layak, serta perlindungan pekerja migran.
“Kerja sama ASEAN harus menghasilkan manfaat nyata bagi pekerja. Bukan hanya membahas perubahan, tetapi memastikan pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh pekerjaan yang lebih baik, dan tetap terlindungi dalam menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.
Bukan Sekadar Bertahan di Tengah Perubahan
Pertemuan para menteri ketenagakerjaan ASEAN menjadi momentum bagi Indonesia untuk mendorong arah kebijakan yang menempatkan pekerja sebagai bagian penting dari transformasi ekonomi kawasan.
Tantangannya bukan sekadar bagaimana pekerja bertahan menghadapi perubahan teknologi, tetapi bagaimana mereka dapat memperoleh kesempatan untuk berkembang bersama perubahan tersebut.
Dengan penguatan keterampilan, informasi pasar kerja, kerja sama regional dan perlindungan yang memadai, Indonesia berharap transformasi dunia kerja di ASEAN dapat menghasilkan pasar tenaga kerja yang lebih tangguh sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pekerja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber:Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Diolah Redaksi










Komentar