Buruh Dapat Diskon Pajak Kendaraan, Pemutihan Jatim Resmi Dimulai

Min.co.id | Surabaya  – Agustus selalu identik dengan semangat kemerdekaan. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih merayakannya bukan hanya melalui upacara dan berbagai perlombaan, tetapi juga dengan memberikan keringanan bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, program pemutihan pajak kendaraan kembali dibuka dengan sejumlah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat tertentu, termasuk kalangan buruh.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, program kali ini menghadirkan insentif berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi pekerja yang sebelumnya disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Program pemutihan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program tahun ini memberikan ruang yang lebih luas bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memperoleh manfaat.

“Program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Salah satu yang patut diapresiasi adalah adanya segmentasi penerima manfaat, mulai dari masyarakat dalam DTSEN, pemilik kendaraan roda tiga, pengemudi transportasi daring, hingga buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jawa Timur, Surabaya.

Menurutnya, pemberian insentif kepada buruh bukan muncul tanpa alasan. Pemerintah, kata dia, berupaya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pekerja agar beban ekonomi mereka dapat sedikit berkurang.

Buruh yang ingin memanfaatkan potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji sebagai syarat administrasi. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Bapenda Jawa Timur.

Selain insentif bagi buruh, program pemutihan juga meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi transportasi daring, dan pemilik kendaraan roda tiga.

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah selama pelaksanaan program diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar.

Data Bapenda juga menunjukkan realisasi penerimaan PKB hingga Juni 2026 masih berada di bawah target tahunan. Dari target sekitar Rp4,78 triliun, capaian baru mencapai sekitar 45 persen, sehingga program pemutihan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan. Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki kualitas basis data kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pun dimanfaatkan sebagai pengingat bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban warga negara, tetapi juga menjadi salah satu penopang pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan yang nantinya kembali digunakan untuk pelayanan publik.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Konferensi pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Komentar

News Feed