Min.co.id | Jombang — Bagi pengendara yang sedang terburu-buru, berhenti beberapa detik di depan palang perlintasan kereta api mungkin terasa sepele.
Namun di titik pertemuan antara jalan raya dan rel, keputusan untuk menerobos atau menunggu bisa menentukan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Risiko itulah yang kembali diingatkan kepada pengguna jalan di wilayah Jombang. Sosialisasi keselamatan digelar di perlintasan sebidang JPL 79 Sembung dan JPL 71 Jombang, Rabu (30/9/2026), menyusul masih pentingnya kedisiplinan ketika kendaraan berhadapan langsung dengan jalur kereta api.
KAI Daop 7 Madiun bersama KAI Commuter Area VIII Surabaya melibatkan petugas pengamanan, TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, serta komunitas pecinta kereta api dalam kegiatan tersebut.
Bukan sekadar membentangkan banner, petugas juga membagikan flyer dan menyampaikan imbauan langsung kepada pengguna jalan yang melintas. Pesannya sederhana: jangan mengambil risiko ketika berhadapan dengan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada keputusan setiap pengguna jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” ujar Tohari.
Ia mengingatkan bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang bukan tempat untuk beraktivitas.
Bagi pengendara, prinsip yang disampaikan KAI dapat diringkas dalam slogan BERTEMAN berhenti sebelum melintasi rel, melihat ke kiri dan kanan, memastikan kondisi benar-benar aman, kemudian melintas dengan hati-hati.
Pesan tersebut menjadi penting karena perlintasan sebidang mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kedisiplinan. Pengguna jalan ingin segera sampai tujuan, sementara kereta api memiliki jalur perjalanan dan jarak pengereman yang tidak bisa disamakan dengan kendaraan di jalan raya.
Karena itu, beberapa detik menunggu kereta lewat seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan perjalanan. Justru keputusan untuk berhenti dan memastikan kondisi aman merupakan bagian dari upaya melindungi nyawa.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat atau menggunakan perlintasan liar. Keberadaan akses yang tidak semestinya dapat menambah titik rawan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah komunitas railfans, di antaranya Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.
KAI menyebut keselamatan di perlintasan sebidang juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada akhirnya, keselamatan di perlintasan bukan hanya persoalan rambu, palang pintu, atau petugas yang berjaga. Ada satu hal yang tidak bisa digantikan oleh sistem apa pun keputusan pengendara untuk berhenti ketika memang harus berhenti.
Sebab di depan rel kereta api, terburu-buru beberapa detik tidak pernah sebanding dengan risiko yang dipertaruhkan.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun,Diolah Redaksi










Komentar