Di Tengah Riuh Ruang Digital, Pemerintah Ingatkan Pentingnya Menjaga Batas Kebebasan Berpendapat

Min.co.id | Jakarta — Di era ketika satu video singkat dapat memicu perdebatan nasional hanya dalam hitungan jam, ruang digital Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan lama yang semakin relevan: sampai di mana batas kebebasan berpendapat di media sosial?

Polemik itu mencuat setelah beredarnya video pernyataan tokoh nasional Amien Rais yang memantik beragam tanggapan publik. Di tengah perdebatan yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi informasi menyesatkan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pemerintah tidak sedang mengarah pada kriminalisasi individu, melainkan menjalankan tanggung jawab menjaga ekosistem digital agar tetap aman bagi masyarakat.

“Kemkomdigi tidak pernah menyampaikan akan membawa Pak Amien ke ranah hukum. Tugas kami adalah menjaga ruang digital agar tetap sehat,” ujar Fifi dalam talkshow Kompas TV bertajuk “Tudingan Amien Rais, Kebebasan atau Kebablasan Berpendapat?”.

Menurutnya, langkah pemerintah dilakukan dalam kerangka tata kelola ruang digital, terutama terhadap konten yang dinilai mengandung hoaks dan fitnah.

Ia mengatakan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memengaruhi kepercayaan publik sekaligus memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Fokus kami adalah bagaimana masyarakat tidak terpapar informasi yang menyesatkan dan dapat memicu disinformasi,” katanya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, perdebatan mengenai batas antara kritik, opini, dan tuduhan personal memang semakin sulit dipisahkan.

Plt Deputi Bakom Kurnia Ramadhana menilai kebebasan berekspresi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang melanggar privasi maupun kehormatan seseorang.

“Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsyudi Suhud menyoroti persoalan tersebut dari sisi etika dan moral.

Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak bercampur dengan tuduhan personal yang tidak memiliki dasar jelas.

“Dalam perspektif agama, tuduhan tanpa dasar yang merusak kehormatan seseorang tentu tidak dibenarkan,” katanya.

Namun di sisi lain, Ketua DPP Partai Ummat Achyar Muttaqin memandang pernyataan Amien Rais masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nasihat kepada pemimpin.

Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital saat ini bukan hanya tempat bertukar informasi, tetapi juga arena yang menuntut kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan maupun menerima pendapat.

Di tengah kebebasan yang semakin luas, masyarakat diingatkan bahwa setiap kata yang tersebar di ruang digital tidak hanya memiliki dampak pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi ketenangan sosial dan kepercayaan publik secara lebih luas.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Infopublik – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed