SURABAYA | Momentum mudik Lebaran tahun ini dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang tetap berjalan meski berada di tengah masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diterapkan khususnya di wilayah Jawa Timur guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pulang kampung dan ingin menyelesaikan berbagai urusan administrasi tanah tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menyampaikan bahwa layanan yang dibuka selama libur difokuskan pada pelayanan prioritas yang paling banyak dibutuhkan masyarakat.
Tujuh jenis layanan tetap tersedia, yakni pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), layanan Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran tanah pertama kali, serta perubahan hak atas tanah.
Ia menjelaskan, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur yang berjumlah 40 kantor akan tetap memberikan layanan terbatas melalui sistem piket pegawai. Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan sekaligus menjaga keberlanjutan proses administrasi yang sedang berlangsung.
Dengan tetap dibukanya layanan selama libur panjang, masyarakat dapat memastikan kejelasan status hukum tanah serta melanjutkan proses pengurusan dokumen tanpa harus menghadapi antrean panjang setelah masa libur berakhir.
Pelayanan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang datang langsung tanpa perwakilan guna menjaga efektivitas proses administrasi.
Selain layanan tatap muka, ATR/BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan permohonan secara daring.
Melalui kebijakan tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung transformasi layanan publik yang lebih modern, cepat, dan transparan.
Sumber: infopublik
Editor: Redaksi










Komentar