Saat Perjanjian Dagang RI – AS Menyentuh Dunia Pers, Dewan Pers Angkat Suara

JAKARTA | Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat memengaruhi ekosistem media di Indonesia, terutama terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa salah satu klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan media.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Dewan Pers menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen pada lembaga penyiaran. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan asing tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 dalam perjanjian yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital Amerika Serikat dan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik, baik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.

Ketentuan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang justru mewajibkan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama tersebut meliputi lisensi konten berita berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai apabila klausul dalam perjanjian bilateral tersebut tetap diberlakukan, maka implementasi kebijakan nasional terkait dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas berpotensi melemah.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers. Kedua, mencabut Pasal 3.3 yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital terhadap industri media.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga keberlanjutannya melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri media secara sehat.

“Penguatan pers dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan media tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dalam menjalankan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta pada 11 Maret 2026.(*rls)

Sumber: Pernyataan Resmi Dewan Pers

Editor: Redaksi

Komentar

News Feed