Min.co.id | Jakarta – Halaman Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), dipenuhi wajah-wajah penuh harap. Sejak pagi, ratusan wartawan yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) dari berbagai daerah di Indonesia telah berkumpul. Mereka datang bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, melainkan mengawal salah satu momen penting dalam perjalanan organisasi yang mereka bangun bersama.
Hari itu, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba bersama jajaran pengurus pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada Tim Pendataan Dewan Pers sebagai bagian dari proses pengajuan PJS menjadi organisasi konstituen Dewan Pers.
Rombongan dipimpin langsung oleh Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta sejumlah pengurus pusat dan ketua DPD PJS dari berbagai provinsi.
Sementara proses penyerahan dokumen berlangsung di dalam gedung, para anggota yang berada di luar memilih tetap menunggu. Mereka ingin menjadi bagian dari sejarah organisasi yang selama ini mereka besarkan.
Bagi sebagian anggota, perjalanan menuju pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers bukan proses yang singkat. Karena itu, penyerahan berkas tersebut memiliki makna lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Mahmud Marhaba mengungkapkan, ini merupakan kali ketiga PJS mengajukan diri kepada Dewan Pers. Meski belum berhasil pada kesempatan sebelumnya, ia memastikan semangat organisasi tidak pernah surut.
“Ini kali ketiga kami datang dengan tujuan yang sama. Kami berharap perjuangan ini mendapat respons yang baik dari Dewan Pers,” kata Mahmud.
Ia menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 anggota diajukan pada tahap awal untuk menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahmud juga mengakui masih ada kemungkinan dokumen yang perlu dilengkapi. Namun, menurutnya, PJS siap memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Dewan Pers agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai mekanisme.
Di sisi lain, Tim Pendataan Dewan Pers menegaskan bahwa tahapan yang berlangsung saat ini masih sebatas penerimaan dan pendataan administrasi.
Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan seluruh dokumen yang diterima selanjutnya akan melalui proses validasi dan verifikasi sebelum dibahas dalam rapat pleno komisioner Dewan Pers.
Menurutnya, data anggota akan dipilah berdasarkan provinsi sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Winarto juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap organisasi wartawan berada di bawah kewenangan Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara aspek peningkatan kualitas profesi wartawan menjadi ruang lingkup Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Bagi keluarga besar PJS, penyerahan berkas tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi. Di balik map-map berisi dokumen administrasi, tersimpan harapan ribuan anggota agar PJS memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers sekaligus terus berkembang sebagai organisasi pers yang profesional, independen, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Ade Nur
Editor: RedaksiMin.co.id
Sumber: Rilis PJS,Diolah Redaksi










Komentar