Min.co.id | Jakarta – Kemudahan teknologi belum tentu cukup untuk membantu seseorang mendapatkan pekerjaan. Di balik pencarian lowongan dan pencocokan kompetensi, pencari kerja masih membutuhkan pendampingan, konsultasi, serta informasi yang benar. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti Pengantar Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan peran manusia tetap penting dalam layanan penempatan tenaga kerja, terutama untuk kebutuhan yang memerlukan pertimbangan emosional, konseling karier, dan verifikasi informasi.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Sugeng, AI dapat membantu mempercepat proses layanan, meningkatkan ketepatan informasi, serta memperluas jangkauan penempatan tenaga kerja. Namun, teknologi tersebut harus memperkuat kemampuan Pengantar Kerja dalam mendampingi masyarakat, bukan mengambil alih seluruh fungsi pelayanan.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.
Bagi pencari kerja, kehadiran teknologi semestinya membuat akses informasi lowongan semakin mudah dan proses pencocokan pekerjaan lebih efektif. Namun, ketika seseorang membutuhkan arahan mengenai pilihan karier, kesesuaian keterampilan, atau kejelasan informasi perusahaan, pendampingan manusia tetap diperlukan.
Sugeng menilai transformasi digital juga harus diikuti perubahan budaya kerja. Pengantar Kerja tidak cukup hanya mampu mengoperasikan teknologi, tetapi perlu bekerja lebih proaktif, menggunakan data, membangun kolaborasi, dan berorientasi pada hasil penempatan.
Dalam ekosistem SIAPkerja, peran tersebut mencakup analisis informasi pasar kerja hingga penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Untuk mendukung perubahan itu, Kemnaker menetapkan lima pilar penguatan Pengantar Kerja. Pertama, peningkatan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital.
Kedua, penyediaan sarana kerja serta akses terhadap data dan sistem informasi yang terintegrasi. Ketiga, penugasan berdasarkan kompetensi agar Pengantar Kerja lebih banyak menjalankan fungsi substantif dan tidak terbebani pekerjaan administratif.
Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran untuk kegiatan pendataan lowongan, kunjungan ke perusahaan, konseling, hingga proses penempatan. Kelima, penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja, termasuk kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Sugeng juga meminta pimpinan unit kerja di lingkungan Kemnaker dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melibatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitasnya. Ikaperjasi diharapkan ikut dilibatkan dalam rapat teknis maupun penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Ikaperjasi periode 2025–2028 saat ini dipimpin Jaelani Efendi sebagai Ketua Umum, Sigit Ary Prasetyo sebagai Sekretaris Jenderal, dan Lucida Tampubolon sebagai Bendahara Umum.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital layanan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari kecanggihan sistem yang digunakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pencari kerja memperoleh informasi yang akurat, pendampingan yang memadai, dan peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi









Komentar