Min.co.id | Jakarta – Kabar bantuan tambahan sebesar Rp900.000 menjadi perhatian pekerja menjelang akhir 2026. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan penyaluran direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayarannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Kabar baiknya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Siapa yang berhak menerima BSU?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang menjadi ketentuan sebelum penyaluran BSU.
Khusus mengenai batas upah, pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Dalam kondisi tersebut, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.
Upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja, melainkan mengacu pada data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja diminta memastikan data BPJS sesuai
Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan. Karena itu, perusahaan atau pemberi kerja diminta memastikan informasi pekerja yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Indah mengingatkan agar pemberi kerja tidak mengabaikan ketentuan tersebut, sehingga proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai sasaran.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui perkembangan dan memastikan status penerimaan bantuan, Kemnaker menyediakan kanal informasi resmi melalui laman:
Masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
Dengan adanya BSU ini, pekerja yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh tambahan dukungan ekonomi menjelang akhir tahun. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan informasi melalui saluran resmi agar tidak terjebak kabar pencairan yang belum dapat dipastikan atau informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi










Komentar