Min.co.id | Kuningan – Ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan liter minuman beralkohol tradisional dimusnahkan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026). Jumlah barang bukti yang dihancurkan menjadi gambaran besarnya pekerjaan penertiban peredaran miras ilegal yang masih harus dihadapi aparat dan pemerintah daerah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan jajaran Polres Kuningan sepanjang 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Ribuan botol miras pabrikan dilindas alat berat, sedangkan kulit kayu raru yang menjadi bahan baku pembuatan minuman tradisional dibakar dalam drum besi.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.639 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu raru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk kriminalitas dan tawuran remaja, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemetaan kepolisian menunjukkan peredaran miras ilegal ditemukan di sejumlah kawasan, antara lain pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, hingga kawasan wisata Sangkanhurip. Sementara bahan baku kulit kayu raru disebut didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pusat kota. Jalur distribusi, kawasan perbatasan, dan lokasi yang menjadi tujuan aktivitas masyarakat juga membutuhkan perhatian agar peredaran miras ilegal tidak kembali muncul.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penindakan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, peredaran miras merupakan salah satu faktor yang perlu ditangani dalam upaya menekan kriminalitas dan tawuran.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat diharapkan terus berkoordinasi menjaga lingkungan. Kepolisian juga mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi mengenai lokasi penjualan miras ilegal.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk penegakan hukum. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan dan penindakan berjalan berkelanjutan, sehingga barang serupa tidak kembali beredar di lingkungan masyarakat.
Bagi warga, ukuran keberhasilan upaya tersebut bukan hanya banyaknya botol yang dihancurkan, melainkan juga berkurangnya akses terhadap miras ilegal dan terciptanya lingkungan yang lebih aman. Terlebih menjelang akhir tahun, ketika aktivitas masyarakat meningkat dan potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi bersama.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi










Komentar