Min.co.id | Jakarta — Pekerja dengan gaji hingga batas tertentu berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan kepada semua pekerja. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas penghasilan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, calon penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan.
Besaran gaji yang menjadi acuan bukan semata-mata penghasilan yang diterima saat ini. Data yang digunakan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Ada ketentuan khusus bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Jika UMK suatu kabupaten atau kota melebihi angka tersebut, batas penghasilan calon penerima disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Dengan demikian, batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah. Pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan Rp900 ribu.
Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Bagi pekerja, ketentuan baru ini penting dipahami agar tidak keliru menilai kelayakan sebagai penerima. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, data upah yang dilaporkan perusahaan, serta ketentuan upah minimum daerah menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima.
Kemnaker mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi tidak resmi maupun pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan mengatasnamakan pencairan BSU.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi








Komentar