Min.co.id | Bogor — Kehilangan sepeda motor bukan sekadar soal hilangnya kendaraan, tetapi juga menyangkut aktivitas sehari-hari yang bisa terganggu.
Dua laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padalarang dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, kini mengarah pada seorang pria yang ditangkap polisi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Pria berinisial A H bin De itu ditangkap Tim Khusus Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang tercatat pada 10 Oktober 2026, masing-masing dari pelapor Cucu Nurhalimah di Polsek Padalarang dan Muhamad Dhany di Polsek Cisarua.
Dari penanganan perkara itu, polisi mengamankan tiga sepeda motor tanpa pelat nomor. Ketiganya terdiri atas Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, serta Honda Beat hitam kombinasi merah.
Petugas juga menyita dua gagang astag, tiga mata astag, dan sebuah kunci L yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang itu diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dua laporan yang masuk ke kepolisian menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Setelah melakukan serangkaian langkah penyidikan, tim menangkap pria yang diduga terlibat dan mengamankan barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut keterangan penanganan perkara, tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi penyidikan.
Meski tiga sepeda motor telah diamankan, informasi mengenai pemilik kendaraan-kendaraan itu, lokasi dugaan pencurian masing-masing motor, serta kemungkinan keterkaitan seluruh barang bukti dengan dua laporan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Informasi itu penting agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara secara utuh, termasuk apakah kendaraan yang diamankan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kasus ini kembali mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan keamanan saat memarkir sepeda motor. Kunci tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan, meski tidak menjamin kendaraan sepenuhnya bebas dari risiko pencurian.
Polda Jabar mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Laporan warga dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan kejahatan dan mengumpulkan bukti.
Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan. Pengungkapan hubungan antara tersangka, barang bukti, dan laporan korban serta kepastian status kendaraan yang diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Hingga Senin (12/10/2026), proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana curanmor tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah redaksi








Komentar