Min.co.id | Garut — Perjalanan dua orang di Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, berubah menjadi pengalaman menegangkan ketika sepeda motor yang mereka tumpangi dikejar, lalu ditendang oleh seorang pria. Situasi semakin mencekam saat pria tersebut mengacungkan golok ke arah leher salah satu korban dan meminta telepon genggam milik keduanya.
Peristiwa itu terjadi di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan dua unit telepon genggam. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang tersebut.
Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp8 juta.
Polres Garut mengungkap kasus pencurian yang disertai ancaman kekerasan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, pelaku mengejar sepeda motor korban sebelum menendangnya hingga kedua korban berada dalam situasi terancam. Setelah turun dari kendaraannya, pelaku menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam.
“Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” kata Niko.
Dalam keterangan kepolisian, US diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung dalam perkara penganiayaan.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Namun, perkara yang kini ditangani berkaitan dengan dugaan pencurian disertai ancaman kekerasan terhadap dua korban di Jalan Cimanuk.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok sepanjang sekitar 40 sentimeter, sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, jaket hoodie hitam, satu unit ponsel Infinix Smart, serta kotak ponsel iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan kepolisian terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Garut juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Bagi warga, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan dapat terjadi di tengah aktivitas sehari-hari. Pengungkapan pelaku menjadi salah satu langkah penanganan, sementara proses hukum selanjutnya diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang disangkakan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah redaksi








Komentar