Sudah Dilatih Gratis, Penyandang Disabilitas Kini Menunggu Pintu Dunia Kerja Dibuka

Min.co.id | Bekasi – Pelatihan keterampilan bisa memberi penyandang disabilitas bekal untuk bekerja. Namun, keterampilan itu belum cukup jika setelah pelatihan tidak ada perusahaan yang membuka kesempatan.

Persoalan itulah yang menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat bertemu perwakilan dunia usaha di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Dalam Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif  Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas”, Yassierli meminta perusahaan tidak berhenti pada melihat penyandang disabilitas sebagai peserta pelatihan, tetapi memberi kesempatan kepada mereka untuk masuk ke dunia kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Setelah memiliki kompetensi, perusahaan mitra didorong menyerap mereka sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Bagi calon pekerja penyandang disabilitas, persoalan memasuki dunia kerja memang tidak berhenti pada kemampuan teknis. Lingkungan kerja, aksesibilitas, fasilitas dan penyesuaian pekerjaan juga dapat menentukan apakah mereka bisa bekerja secara optimal.

Karena itu, Kemnaker tengah mempersiapkan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dirancang dengan sarana dan peralatan yang menyesuaikan ragam disabilitas.

Pusat tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta. Menurut Yassierli, fasilitas itu juga dapat menjadi gambaran bagi perusahaan mengenai penyesuaian lingkungan kerja yang dibutuhkan pekerja penyandang disabilitas.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.

Yassierli menilai penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi kepada perusahaan. Ia juga menekankan agar kesempatan yang diberikan tidak berhenti pada pekerjaan, tetapi dapat berkembang menjadi kesempatan berkarier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya.

Di sisi lain, kewajiban perusahaan dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya persoalan kepedulian sosial.

Yassierli mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta memiliki kewajiban paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujar Yassierli.

Persoalan berikutnya adalah memastikan pelatihan yang diberikan tidak berjalan sendiri tanpa terhubung dengan kebutuhan pasar kerja.

Untuk itu, Menaker mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Unit Layanan Disabilitas di daerah memperkuat pemetaan. Data mengenai penyandang disabilitas yang siap bekerja perlu dipertemukan dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Pemetaan tersebut diharapkan membuat pelatihan lebih tepat sasaran. Peserta tidak hanya dilatih berdasarkan program yang tersedia, tetapi diarahkan pada keterampilan yang memang dibutuhkan dunia usaha.

Di titik inilah tantangan pasar kerja inklusif berada. Pelatihan merupakan satu pintu, tetapi kesempatan kerja adalah pintu berikutnya.

Jika keduanya tidak tersambung, keterampilan yang sudah diperoleh penyandang disabilitas berisiko berhenti sebagai sertifikat tanpa kesempatan untuk membuktikan kemampuan di tempat kerja.

Temu mitra di Bekasi menjadi salah satu upaya pemerintah mempertemukan kebutuhan tersebut: pemerintah menyiapkan pelatihan dan pemetaan, sementara dunia usaha diharapkan membuka ruang kerja yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Bagi para pencari kerja penyandang disabilitas, yang dibutuhkan pada akhirnya bukan sekadar kesempatan untuk dilatih, tetapi kesempatan yang sama untuk membuktikan bahwa mereka mampu bekerja dan berkembang.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed