Min.co.id | Majalengka – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kembali menjadi perhatian di Kabupaten Majalengka. Dalam kurun 1–14 September 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka mengungkap empat perkara dengan empat orang tersangka laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari ratusan pil obat keras hingga sabu dan tembakau sintetis. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 761 butir pil, 2,33 gram sabu, dan 80,53 gram tembakau sintetis.
Langkah penindakan itu mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif (GANISA) Majalengka. Apresiasi tersebut dinilai penting karena persoalan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyangkut upaya memutus mata rantai peredaran yang dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
Empat perkara tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka, yakni Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
Dari informasi pengungkapan, dua perkara berkaitan dengan obat keras atau obat yang penggunaannya dibatasi, satu perkara sabu, dan satu perkara tembakau sintetis.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (27), DS alias S (26), SEM (25), dan CN (38). Mereka diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan sejumlah pola transaksi, di antaranya sistem tempel atau map/peta serta pertemuan langsung melalui metode cash on delivery (COD).
Cara transaksi semacam itu menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang dapat berlangsung secara tersembunyi dan memanfaatkan pola komunikasi maupun transaksi yang relatif sulit terlihat oleh masyarakat.
Ketua GANISA Majalengka, Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah jajaran Polres Majalengka dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran narkoba perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi. Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang diduga sebagai pengedar, tetapi juga harus membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadi pengguna maupun bagian dari jaringan peredarannya.
“Peredaran narkoba harus dilawan bersama. Penindakan penting, tetapi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga tidak kalah penting,” demikian pokok apresiasi GANISA terhadap langkah kepolisian.
Pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Pil obat keras, sabu, maupun tembakau sintetis memiliki karakter dan pola peredaran berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Untuk perkara sabu, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara perkara obat keras atau sediaan farmasi yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Bagi masyarakat, pengungkapan tersebut bukan sekadar deretan angka barang bukti. Di balik 761 pil, beberapa gram sabu dan puluhan gram tembakau sintetis, terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana menjaga lingkungan agar tidak menjadi ruang tumbuh bagi peredaran zat berbahaya.
Karena itu, apresiasi terhadap kerja kepolisian perlu diikuti dengan keterlibatan masyarakat. Keluarga, sekolah, lingkungan sosial, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing untuk mempersempit ruang peredaran narkoba di Majalengka.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: GANISA Majalengka










Komentar