Miras dan Narkoba Jadi Perhatian di Ciamis, Polisi Pantau Sejumlah Lokasi Bersama TNI dan Pemda

Min.co.id | Ciamis — Kekhawatiran terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba tidak cukup dijawab dengan imbauan.

Warga membutuhkan lingkungan yang aman, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani dengan bukti dan proses hukum yang jelas. Di Ciamis, polisi bersama TNI, pemerintah daerah, dan Satpol PP turun memantau sejumlah lokasi pada Jumat malam (9/10/2026).

Pemantauan berlangsung pukul 20.00 hingga 22.25 WIB dengan menyasar Kostan Aladin, El, dan tempat hiburan Citra. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengawasi situasi keamanan sekaligus menindaklanjuti persoalan peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis.

Namun, informasi kegiatan tersebut belum merinci apakah petugas menemukan miras atau narkoba, melakukan penyitaan, maupun mengamankan seseorang. Karena itu, pemantauan di sejumlah lokasi tidak serta-merta berarti tempat yang didatangi terbukti melanggar hukum.

Bagi masyarakat, hal yang lebih penting adalah kejelasan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran, termasuk bagaimana aparat memastikan penanganannya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta minuman keras melalui langkah profesional sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para santri untuk ikut membantu menjaga keamanan serta ketenteraman di lingkungan masing-masing.

Keterlibatan warga memang dapat membantu aparat mengenali persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar. Akan tetapi, laporan masyarakat tetap perlu diverifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar atau memicu konflik ant warga.

Karena itu, setiap dugaan peredaran barang terlarang perlu ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme resmi, bukan melalui penghakiman oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd. Turut hadir perwakilan Kodim 0613/Ciamis, Subdenpom, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Rd. Ega Anggara Al-Kausar, S.H., M.M., pejabat utama Polres Ciamis, serta elemen masyarakat.

Kepala Satpol PP Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penertiban peredaran miras dan obat-obatan terlarang sesuai tugas dan kewenangannya. Perwakilan TNI juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan miras.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat pengawasan di wilayah. Meski demikian, efektivitasnya akan lebih terlihat dari hasil penanganan di lapangan, konsistensi pengawasan, serta tindak lanjut atas laporan warga.

Polres Ciamis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau penertiban sepihak yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Jika menemukan dugaan peredaran miras, narkoba, atau obat-obatan terlarang, warga diminta menyampaikan laporan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Langkah ini penting agar upaya menjaga lingkungan tidak justru melahirkan persoalan baru, seperti salah tuduh, kekerasan, atau konflik di tengah masyarakat.

Pemantauan yang dilakukan pada Jumat malam itu menjadi salah satu langkah pengawasan. Namun, bagi warga Ciamis, ukuran keberhasilannya bukan sekadar banyaknya unsur yang hadir atau lokasi yang didatangi.

Yang lebih menentukan adalah apakah laporan ditindaklanjuti, pelanggaran yang terbukti ditangani secara tegas dan adil, serta lingkungan masyarakat menjadi lebih aman tanpa mengabaikan hak setiap orang di hadapan hukum.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed