Salah Kenali Korban, Pemuda yang Nongkrong di Depan Kos di Jatiwangi Jadi Sasaran Pembacokan

Min.co.id |Majalengka — Malam yang semula biasa di depan sebuah indekos di Dusun Cangkung, Desa Cicadas,  Kecamatan Jatiwangi, berubah menjadi aksi kekerasan berdarah.

Sejumlah pemuda yang sedang berkumpul diduga diserang sekelompok orang bersenjata tajam karena dicurigai sebagai anggota geng motor lawan. Padahal, menurut polisi, para korban merupakan warga sipil yang tidak terkait dengan kelompok geng motor mana pun.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB. Selain mengalami pengeroyokan dan pembacokan, korban juga kehilangan telepon genggam yang diduga dirampas salah seorang pelaku.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Majalengka. Lima pemuda telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan, penyerangan bermula ketika kelompok pelaku diduga berkumpul di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu (7/10/2026) malam. Mereka kemudian berkonvoi menggunakan tiga sepeda motor menuju wilayah Jatiwangi untuk mencari kelompok geng motor yang dianggap sebagai lawan.

Sekitar pukul 01.08 WIB, rombongan itu melintas di depan Kosan Kembel. Melihat sejumlah orang sedang berkumpul, para pelaku diduga mengira mereka merupakan anggota kelompok rival.

Dugaan tersebut berujung pada serangan menggunakan senjata tajam dan kekerasan fisik.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka berinisial R.A. diduga membawa golok, sedangkan K.K. yang kini masih buron disebut membawa kerambit. Keduanya diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam, sementara anggota kelompok lainnya melakukan pemukulan dan penendangan.

Setelah korban tidak berdaya, sebuah telepon genggam diduga diambil sebelum kelompok tersebut meninggalkan lokasi.

Salah satu korban yang melaporkan kejadian itu adalah Andhika Ramadhan Fauzi (21). Laporan korban menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Kapolres Majalengka menegaskan, para korban bukan anggota geng motor sebagaimana yang diduga kelompok penyerang. Dengan demikian, menurut keterangan polisi, aksi tersebut bukan bentrokan antarkelompok, melainkan dugaan tindak kekerasan jalanan yang salah sasaran.

Peristiwa ini memperlihatkan risiko ketika prasangka terhadap seseorang berubah menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Orang yang sedang menjalani aktivitas biasa pun dapat menjadi korban ketika sekelompok orang bertindak berdasarkan dugaan tanpa memastikan fakta.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat, yakni S.W. (19), warga Kecamatan Jatiwangi; R.A. (19), F.D. (19), dan R.R. (20), warga Kecamatan Sumberjaya; serta A.R. (22), warga Kecamatan Palasah.

Sementara itu, A.S. dan K.K. masih diburu petugas. Polisi menyatakan pencarian terhadap keduanya masih berlangsung.

Dari pengungkapan perkara ini, petugas menyita satu bilah golok, lima telepon genggam berbagai merek, satu dus telepon genggam Redmi 15, serta dua sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan informasi pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih memproses perkara untuk memastikan peran para tersangka dan melengkapi pembuktian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang disebut kepolisian mencapai sembilan tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 12 tahun penjara.

Kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengingatkan kelompok geng motor agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat. Kepolisian menyatakan akan terus menindak dugaan kejahatan jalanan sesuai hukum yang berlaku.

Bagi warga, kasus di Jatiwangi ini menyisakan persoalan yang lebih luas daripada sekadar penangkapan para terduga pelaku: ruang publik seharusnya menjadi tempat orang merasa aman, bukan tempat seseorang diserang hanya karena dianggap sebagai musuh.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed