12 Kasus Narkoba dan Obat Terungkap di Garut, Sabu 164 Gram hingga Ribuan Tablet Disita

Min.co.id | Garut – Sebanyak 12 perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut diungkap polisi selama Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Garut dan dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis (10/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, 12 perkara tersebut terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam perkara yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 164,1 gram sabu dalam 124 paket, 889,33 gram tembakau sintetis dalam 41 paket, serta 74,6 gram ganja dalam satu paket.

Polisi juga menyita 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

Salah satu perkara menonjol terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Minggu (16/8/2026) malam. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari tangan DD, petugas menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram. Berdasarkan penyelidikan polisi, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang identitas lengkapnya masih dalam penyelidikan.

DD diduga berperan membantu melakukan mapping atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan. Dalam aktivitas tersebut, ia disebut menggunakan sepeda untuk menjalankan aksinya dan diduga memperoleh bayaran sekitar Rp1 juta.

Kasus lain terungkap di Kecamatan Pameungpeuk pada Selasa (18/8/2026). Polisi menggeledah rumah seorang perempuan berinisial SN dan menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil truk mainan berwarna putih. Polisi menduga SN memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial CW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain perkara narkotika, polisi juga mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu. Pada Rabu (2/9/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG di Kecamatan Banyuresmi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.021 butir atau tablet obat-obatan tertentu, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.

Menurut penyidik, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari dua orang berbeda yang kini masuk DPO. Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, pengungkapan tembakau sintetis dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (3/9/2026). Polisi mengamankan tersangka berinisial AH.

Dari perkara tersebut, petugas menyita 39 paket tembakau sintetis dan dua toples berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram. Polisi juga menemukan 21 botol kaca berisi cairan yang disebut berkaitan dengan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat bruto sekitar 230 miligram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, AH diduga mencampurkan cairan tersebut ke dalam tembakau yang sebelumnya dibeli. Cairan itu diduga diperoleh melalui sebuah akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”. Tembakau sintetis tersebut kemudian diduga dipasarkan melalui media sosial.

Atas perkara-perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan berbeda diterapkan untuk perkara ganja dan tembakau sintetis.

Sementara perkara obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menggunakan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta aturan perubahannya.

Kapolres Garut mengatakan, seluruh tersangka yang telah diamankan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 5.568 jiwa.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” kata AKBP Niko N. Adi Putra.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Adapun status tersangka merupakan sangkaan dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah Redaksi

Komentar

News Feed