996 Keluarga di Desa Krimun Terima Bantuan Pangan, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungutan

Min.co.id | Indramayu – Sebanyak 996 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menerima bantuan pangan berupa beras pada Kamis, 3 September 2026.

Penyaluran berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Desa Krimun. Masing-masing KPM menerima sebanyak 30 kilogram beras untuk alokasi bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Bagi penerima, bantuan tersebut bukan sekadar beras yang dibawa pulang. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, tambahan persediaan pangan dapat membantu meringankan pengeluaran keluarga.

Kuwu Desa Krimun, Toiman, mengatakan penyaluran berlangsung secara tertib dan bantuan diterima oleh KPM yang terdata.

“Alhamdulillah, hari ini penyaluran bantuan pangan nasional kembali dilaksanakan. Ada 996 Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan, dan masing-masing mendapatkan 30 kilogram beras,” ujar Toiman.

Pemdes Tegaskan Tidak Ada Pungutan

Dalam penyaluran tersebut, Pemerintah Desa Krimun juga menegaskan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

“Kami tegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan ini tidak ada pungutan biaya sepeser pun dengan dalih apa pun. Masyarakat menerima bantuan ini tanpa dipungut biaya,” tegas Toiman.

Penegasan tersebut penting agar masyarakat penerima bantuan mengetahui haknya dan tidak terbebani biaya tambahan dalam proses penyaluran.

Salah seorang penerima, Sumarni (50), mengaku bersyukur mendapatkan bantuan beras tersebut. Menurutnya, bantuan itu dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan makan keluarga,” kata Sumarni.

Bantuan Meringankan Beban Keluarga

Penyaluran bantuan pangan menjadi salah satu bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Bagi keluarga penerima, beras yang diterima dapat mengurangi sebagian pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan.

Meski tidak menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi keluarga, bantuan tersebut setidaknya dapat memberikan ruang bagi penerima untuk mengatur kebutuhan lainnya.

Untuk memastikan informasi mengenai bantuan tetap jelas, masyarakat penerima juga diharapkan mengetahui jumlah bantuan yang diterima serta tidak memberikan biaya kepada pihak mana pun apabila memang tidak ditetapkan dalam ketentuan penyaluran.

Penulis: Wiwin Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Peliputan dan wawancara langsung

Komentar

News Feed