Satu Desa Satu Sarjana, Pemkab Indramayu Mulai Susun Aturan Agar Bantuan Kuliah Tak Salah Sasaran

Min.co.id |Indramayu – Bagi sebagian keluarga di desa, kuliah bukan hanya soal diterima di perguruan tinggi. Biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, hingga ongkos selama menempuh studi bisa menjadi pertimbangan yang membuat anak berprestasi harus menunda atau bahkan mengubur rencana menjadi sarjana.

Persoalan itulah yang hendak dijawab Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program “Indramayu Kuliah”, termasuk komitmen satu desa dan kelurahan satu sarjana.

Namun sebelum bantuan tersebut berjalan, pemerintah daerah kini menyiapkan aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Pembahasan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti.

Bagi pemerintah daerah, Perbup tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Regulasi itu akan menentukan bagaimana bantuan pendidikan diberikan, mulai dari persyaratan calon penerima, pendaftaran, proses seleksi, penyaluran hingga pengawasan.

“Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program ‘Indramayu Kuliah’, khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran,” kata Asep saat membuka rapat.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat Indramayu mengakses pendidikan tinggi, terutama bagi anak-anak berprestasi dan masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

“Kami ingin memastikan anak-anak berprestasi dan masyarakat kurang mampu di seluruh desa/kelurahan mendapatkan hak akses pendidikan tinggi yang merata demi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah,” ujarnya.

Salah satu bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut adalah mekanisme seleksi dan pengawasan.

Sebab, ketika bantuan pendidikan menggunakan anggaran pemerintah, pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima, bagaimana menentukan kelayakan, serta bagaimana memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan.

Karena itu, pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Inspektorat, Bapperida, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Diskominfo, Bagian Hukum Setda serta koordinator camat se-Kabupaten Indramayu.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan aspek teknis, penganggaran, hukum dan pengawasan sebelum regulasi ditetapkan.

Program “Indramayu Kuliah” sendiri merupakan bagian dari arah pembangunan daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.

Dalam rancangan kebijakan yang dibahas, Pemkab Indramayu menargetkan cakupan bantuan bagi 317 mahasiswa dari seluruh desa dan kelurahan setiap tahun.

Perguruan tinggi yang menjadi bagian dari program diarahkan mencakup perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indramayu, seperti UNWIR, POLINDRA, ITPB dan STIKES Indramayu, serta perguruan tinggi negeri di luar daerah yang telah memiliki kerja sama resmi.

Target akhirnya bukan sekadar menambah jumlah mahasiswa yang memperoleh bantuan.

Pemerintah daerah berharap keberadaan sarjana di setiap desa dan kelurahan dapat menjadi bagian dari kekuatan sumber daya manusia yang ikut mendorong pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.

Tetapi keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya akan diukur dari berapa banyak mahasiswa yang menerima bantuan. Yang tak kalah penting adalah apakah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, proses seleksinya dapat dipertanggungjawabkan, serta mahasiswa penerima mampu menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana.

Di titik itulah Perbup yang kini masih dalam tahap pembahasan memiliki arti penting menjadi jembatan antara komitmen “Indramayu Kuliah” dengan pelaksanaan program yang transparan, terukur dan dapat diawasi masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Indramayu,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed