Min.co.id | Majalengka – Pagi itu, Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, tidak lagi seperti biasanya.
Laci kasir dan tempat penyimpanan berkas berantakan. Lemari besi pun telah dibongkar. Dari dalam toko, uang tunai dan sejumlah barang berharga raib dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta.
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, setelah Fani Oktaviani (27), pemilik toko, menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa tempat usahanya diduga telah dibobol.
Fani kemudian mendatangi toko dan mendapati kondisi di dalam bangunan sudah berantakan. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Talaga.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembobolan tersebut. Mereka masing-masing berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37).
Ketiganya disebut polisi merupakan warga Cirebon dan Bekasi serta memiliki catatan perkara pidana sebelumnya. Polisi menyebut mereka pernah terlibat kasus pencurian dan penipuan di sejumlah daerah, termasuk Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.
Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Para terduga pelaku disebut menggunakan tali tambang untuk memanjat tembok bangunan sebelum membongkar bagian dinding seng atau spandek toko.
Bagian dinding tersebut diduga dirusak menggunakan kunci pas nomor 8. Setelah berhasil membuat akses masuk, mereka mengambil uang serta barang berharga yang berada di dalam toko.
Jalur yang sama kemudian diduga digunakan untuk keluar dari bangunan.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).
“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” kata Aldy.
Polisi menyebut barang yang hilang terdiri atas uang tunai Rp136 juta, uang tunai 8.000 riyal Arab Saudi, logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.
Jika seluruh kerugian dihitung, nilai kehilangan korban mencapai sekitar Rp285 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan.
Di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK. Polisi juga mengamankan linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir dan sejumlah peralatan pertukangan lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Majalengka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi masih memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Status para tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi pemilik toko, pembobolan itu bukan sekadar kehilangan barang dan uang. Dalam satu malam, tempat usaha yang menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari berubah menjadi lokasi perkara kriminal dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kini, selain memproses tiga tersangka, polisi masih memiliki pekerjaan lain: menemukan satu orang yang diduga terlibat namun belum tertangkap dan mengungkap secara utuh rangkaian aksi pembobolan Toko Trijaya Baja tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar ,Diolah Redaksi










Komentar