Bukan Sekadar Tanda Tangan, PKB BRI 2026–2028 Diharapkan Jadi Jalan Baru Hubungan Kerja

Min.co.id | Jakarta – Sebuah perjanjian kerja mungkin hanya terlihat sebagai dokumen ketika tinta telah dibubuhkan. Namun bagi pekerja dan perusahaan, isi kesepakatan itulah yang kemudian diuji dalam keseharian: bagaimana hak dan kewajiban dijalankan, komunikasi dibangun, serta kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan dipertemukan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BRI periode 2026–2028 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai PKB tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen kesepakatan antara manajemen dan pekerja. Menurutnya, PKB dapat menjadi salah satu pijakan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus mendorong produktivitas dan kesiapan sumber daya manusia menghadapi perubahan dunia kerja.

“Semoga PKB ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi terus dikembangkan untuk memperkuat hubungan industrial,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, hubungan industrial yang sehat membutuhkan komunikasi dan sinergi antara perusahaan dengan serikat pekerja. PKB memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyepakati berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan perusahaan.

Perubahan dunia kerja membuat persoalan hubungan industrial tidak lagi hanya berkutat pada hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Perkembangan teknologi, kebutuhan keterampilan baru dan perubahan pola kerja ikut menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Yassierli mengatakan Indonesia perlu memperkuat modal manusia, keterampilan digital serta kemampuan inovasi agar tenaga kerja mampu menghadapi perubahan tersebut.

Dalam kondisi itu, perusahaan dinilai mempunyai peran dalam memastikan peningkatan kompetensi pekerja tetap berjalan seiring dengan kebutuhan dunia kerja.

“BRI harus memiliki penglihatan secara nasional dan tak bisa hanya melihat dirinya sebagai korporasi biasa, melainkan sebagai bagian dari Bank Himbara yang membawa nama Indonesia,” kata Yassierli.

Ia berharap PKB periode 2026–2028 tidak hanya menjadi kesepakatan mengenai hubungan kerja, tetapi juga dapat membuka ruang bagi inovasi di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan kualitas SDM.

Dari sisi perusahaan, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan PKB menjadi salah satu fondasi hubungan antara manajemen dan pekerja karena memuat kesepakatan yang mempertemukan kepentingan kedua pihak.

Menurut Hery, PKB periode 2026–2028 diharapkan dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan pekerja sekaligus mendukung produktivitas, keterlibatan pekerja dan kinerja perusahaan.

“Kami berharap PKB Periode 2026–2028 ini dapat menjadi landasan yang kian kokoh bagi hubungan manajemen dan pekerja, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas, engagement, dan kinerja perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja BRI (SPBRI) Satrio Arief Pambudi menempatkan PKB bukan hanya dari sisi hubungan kerja, tetapi juga sebagai instrumen yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi awal bagi hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif antara serikat pekerja dengan perusahaan.

“Saya berharap penandatanganan PKB ini menjadi awal hubungan industrial semakin baik, semakin terbuka dan semakin konstruktif antara SP dengan perusahaan,” katanya.

Penandatanganan PKB pada akhirnya hanyalah satu tahapan. Tantangan sesungguhnya berada setelah dokumen tersebut mulai diterapkan dalam lingkungan kerja.

Hubungan industrial yang harmonis tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam PKB, tetapi juga oleh bagaimana kesepakatan tersebut dijalankan, dikomunikasikan dan dievaluasi ketika muncul persoalan.

Bagi pekerja, kesepakatan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai hubungan kerja dan kesejahteraan. Bagi perusahaan, hubungan industrial yang sehat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Di tengah perubahan kebutuhan kompetensi dan perkembangan teknologi, hubungan antara pekerja dan perusahaan pun dituntut untuk terus beradaptasi.

Karena itu, nilai sebuah PKB pada akhirnya bukan hanya terletak pada tanda tangan yang dibubuhkan pada hari penandatanganan, tetapi pada sejauh mana kesepakatan tersebut benar-benar hidup di tempat kerja.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber:Humas Kemnaker RI,Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed