9.128 Knalpot Brong Disita, Penindakan di Jabar Diutamakan Lewat Edukasi dan Pendekatan Humanis

Min.co.id |  Bandung— Ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong disita dalam operasi penertiban yang digelar di berbagai wilayah Jawa Barat. Selama pelaksanaan operasi, aparat kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memilih pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pengendara.

Data yang disampaikan Polda Jawa Barat mencatat sebanyak 9.128 knalpot nonstandar diamankan melalui razia maupun penyerahan sukarela dari masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kebisingan yang selama ini banyak dikeluhkan warga.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.

“Sebanyak 9.128 knalpot nonstandar berhasil diamankan melalui penindakan maupun pendekatan persuasif. Ada juga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan knalpotnya untuk diganti dengan knalpot standar,” kata Pipit di Markas Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penggunaan knalpot standar bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kenyamanan bersama di ruang publik.

Selain melakukan penindakan, petugas di lapangan juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising terhadap ketertiban lingkungan dan keselamatan berlalu lintas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penertiban knalpot brong sejalan dengan upaya menciptakan jalan raya yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Menurut Dedi, jalan umum seharusnya menjadi ruang bersama yang bebas dari kebisingan maupun potensi konflik akibat penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti bagi masyarakat tertentu yang terdampak razia. Program tersebut, kata Dedi, diprioritaskan bagi pemilik sepeda motor dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Ia menjelaskan, knalpot pengganti nantinya akan ditempatkan di sejumlah pos lalu lintas sehingga pengendara yang memenuhi kriteria dapat langsung mengganti knalpot nonstandar dengan knalpot sesuai spesifikasi.

Rencana tersebut masih berada pada tahap persiapan dan diharapkan menjadi salah satu solusi agar penegakan aturan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban knalpot nonstandar menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Jawa Barat. Selain penegakan hukum, keberhasilan program tersebut juga dinilai bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis serta menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat,diolah redaksi

Komentar

News Feed