Min.co.id | Bandung – Ruang digital kembali menjadi jalur yang dimanfaatkan untuk kejahatan terhadap anak. Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap perkara dugaan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak yang terdeteksi di sejumlah wilayah, dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari penyelidikan terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengidentifikasi para tersangka yang berada di sejumlah daerah, antara lain Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul dan Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan tindak pidana terhadap anak melalui ruang siber.
“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Namun, identitas tersangka yang masih berusia di bawah umur tidak diungkap secara lebih rinci untuk menjaga kepentingan dan perlindungan anak sesuai prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.
Polda Jabar menyebut para tersangka diamankan di beberapa wilayah berbeda. Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan seluruh tersangka telah menjalani penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang membutuhkan penelusuran dan penyidikan secara khusus. Aparat kepolisian terus mendalami perkara untuk memastikan konstruksi kasus dan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan anak ketika beraktivitas di ruang digital. Pengawasan terhadap penggunaan internet, perlindungan data pribadi serta kehati-hatian dalam membagikan foto maupun informasi mengenai anak menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Polda Jabar menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah Redaksi










Komentar