Motor Dicuri, 24 Tersangka Dibekuk: Operasi Libas Lodaya Ungkap Wajah Kejahatan di Indramayu

Min.co.id | Indramayu – Bagi seorang korban pencurian sepeda motor, kehilangan kendaraan bukan sekadar kehilangan barang. Ada rasa cemas, aktivitas yang terganggu, dan pertanyaan tentang apakah kendaraan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari itu masih mungkin kembali.

Harapan itu kembali muncul ketika polisi mengungkap rangkaian kasus pencurian dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan 12 laporan polisi yang dipaparkan Polres Indramayu di Mako Polres Indramayu, Sabtu (29/8/2026).

Operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, sejak 18 hingga 27 Agustus 2026. Pengungkapan perkara mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penadahan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap, rentang waktu kejadian berada antara Juni 2025 hingga Agustus 2026. Artinya, tidak seluruh perkara terjadi selama pelaksanaan operasi, tetapi penanganan dan pengungkapannya dilakukan dalam periode Operasi Libas Lodaya 2026.

Dari Curas hingga Penadahan

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan MA alias M (24), warga Kecamatan Krangkeng, sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi menyebut aksi curas dilakukan dengan cara memepet kendaraan korban kemudian mengambilnya secara paksa. Dalam beberapa kejadian, korban juga diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.

Sementara perkara pencurian dengan pemberatan melibatkan 12 tersangka, yakni SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias D (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Modus yang diungkap polisi antara lain mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kendaraan yang berhasil dibawa kemudian diduga dijual untuk memperoleh keuntungan.

Adapun perkara penadahan menjerat sembilan tersangka, yakni MA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), serta KS (24).

Polisi menyebut para tersangka penadahan diduga membeli barang yang berasal dari tindak pidana dengan harga jauh di bawah harga pasar untuk kemudian dijual kembali.

Dari keseluruhan tersangka, polisi mencatat enam orang merupakan residivis.

Barang Bukti Berjejer, Ada Kendaraan yang Kembali kepada Pemiliknya

Di Mako Polres Indramayu, sejumlah barang bukti turut diperlihatkan. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, 14 lembar surat kendaraan, satu senjata tajam jenis celurit, 16 unit telepon seluler, empat kunci T, 10 mata kunci T, serta sembilan potong pakaian.

Bagi polisi, barang-barang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Namun bagi para korban, terutama pemilik kendaraan, sepeda motor yang berhasil ditemukan memiliki arti yang jauh lebih besar.

Salah satu korban mengalami kehilangan sepeda motor pada 25 Agustus 2026. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari teras rumah. Korban kemudian segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Beberapa hari kemudian, kabar yang ditunggu akhirnya datang. Kendaraan korban ditemukan dan diamankan untuk proses pengembalian.

Korban mengaku bersyukur atas penanganan perkara tersebut.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. Dalam waktu sekitar dua atau tiga hari, pelakunya bisa ditemukan,” ujar korban.

Ia juga mengapresiasi komunikasi kepolisian selama proses penanganan perkara.

Bagi korban, kembalinya kendaraan menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kecepatan melapor juga dapat membantu aparat menindaklanjuti kejadian dan melakukan penyelidikan.

Ketika Motor Hilang, Aktivitas Warga Ikut Terganggu

Pencurian sepeda motor bukan hanya persoalan nilai kendaraan. Bagi sebagian warga, motor digunakan untuk bekerja, mengantar keluarga, berbelanja, hingga menjalankan usaha.

Karena itu, hilangnya kendaraan dari teras rumah sekalipun dapat mengubah rutinitas seseorang dalam sekejap.

Kondisi tersebut membuat korban mengingatkan warga Indramayu agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika kendaraan diparkir di lingkungan rumah sendiri.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya Indramayu, agar lebih berhati-hati lagi ke depannya, karena sekarang pencurian sepeda motor sedang marak,” katanya.

Imbauan tersebut juga menjadi catatan penting di tengah pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku dengan modus berbeda-beda.

Waspada Bukan Berarti Hidup dalam Ketakutan

Pengungkapan kasus melalui Operasi Libas Lodaya 2026 memberikan gambaran bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.

Kepolisian melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peluang kejahatan, antara lain dengan meningkatkan pengamanan kendaraan dan segera melaporkan apabila menjadi korban.

Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika membeli kendaraan atau barang dengan harga yang tidak wajar. Harga murah yang terlalu jauh dari pasaran dapat menjadi tanda yang patut diperiksa lebih lanjut agar tidak terseret persoalan hukum apabila barang tersebut ternyata berasal dari tindak pidana.

Pada akhirnya, di balik angka 24 tersangka, 12 laporan polisi, dan deretan barang bukti yang dipaparkan di hadapan awak media, terdapat cerita warga yang berharap satu hal sederhana: dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman.

Bagi korban yang kendaraannya ditemukan, kembalinya sepeda motor bukan hanya soal sebuah benda yang pulang ke rumah. Ada rutinitas yang kembali, pekerjaan yang dapat berjalan, dan rasa tenang yang sempat hilang.

Penulis: Wiwin Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Kegiatan Press Konfrence Polres Indramayu

 

Komentar

News Feed