Min.co.id | Boyolali – Kesempatan untuk bekerja dan meraih masa depan yang lebih baik harus menjadi hak setiap warga negara, tanpa memandang kondisi fisik. Pesan itulah yang ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dimulai dengan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk bekerja, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” tegas Yassierli.
Menurut Menaker, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
Tantangan Masih Besar
Yassierli mengungkapkan, penyandang disabilitas hingga kini masih menghadapi tantangan besar untuk memasuki dunia kerja. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Tak hanya itu, penyandang disabilitas usia muda juga memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan sekadar menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi membangun sistem yang mampu menilai kompetensi seseorang secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” ujarnya.
Tiga Pilar Ketenagakerjaan Inklusif
Untuk mewujudkan dunia kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni:
- Rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi.
- Penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja.
- Layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Menaker juga menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus dimanfaatkan sebagai sarana memperluas akses pekerjaan, bukan justru menjadi hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Regulasi Terus Diperkuat
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas terus diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Regulasi tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut kini diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak akan tercapai tanpa dukungan dunia usaha.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” katanya.
Pelatihan Hingga Penempatan Kerja
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan inklusif membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, program yang dijalankan Kemnaker tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi juga memastikan peserta memperoleh pendampingan hingga memiliki peluang nyata memasuki dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat, pemerintah berharap semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mandiri, dan mampu menunjukkan bahwa kompetensi adalah ukuran utama dalam membangun Indonesia yang lebih inklusif.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi








Komentar