Min.co.id | Jakarta – Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, membangun komunikasi menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh merupakan kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Silaturahmi Nasional Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Menaker, tantangan dunia kerja yang semakin kompleks menuntut semua pihak mengedepankan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, bukan konfrontasi.
“Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, dialog sosial yang konstruktif menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, saling menghormati, dan pencarian solusi yang seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, semangat kemitraan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah menghasilkan berbagai rekomendasi strategis melalui LKS Tripartit Nasional periode 2023–2026.
Selama periode tersebut, LKS Tripartit Nasional menyelenggarakan 41 Rapat Badan Pekerja dan 20 Sidang Pleno yang menjadi forum untuk membahas berbagai isu penting di bidang ketenagakerjaan.
“LKS Tripartit Nasional telah menjadi ruang yang produktif bagi kita untuk saling bertukar pandangan dan mencari solusi bersama atas dinamika ketenagakerjaan Indonesia. Semoga nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit ini terus terjaga,” katanya.
Yassierli mengungkapkan, sejumlah rekomendasi yang dihasilkan selama periode tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, hingga penataan regulasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Selain itu, forum tripartit juga melakukan pembahasan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja dan dunia usaha.
Tidak hanya itu, LKS Tripnas juga mendorong sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga pengembangan sertifikasi ahli produktivitas.
Menaker berharap semangat kebersamaan yang telah terbangun melalui forum tripartit terus dipertahankan sebagai modal penting dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
“Semoga silaturahmi hari ini semakin mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara kita. Mari kita jaga dan terus perkuat nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menilai berbagai capaian LKS Tripartit Nasional sepanjang periode 2023–2026 menjadi bukti bahwa kemitraan tripartit mampu membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh unsur tripartit yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesetaraan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif ketiga unsur tripartit yang mencerminkan semangat musyawarah mufakat dan kemitraan yang setara,” ujar Indah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas periode 2023–2026 dari unsur pemerintah.
Melalui penguatan dialog sosial, Kemnaker berharap hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Kolaborasi yang terjalin antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, meningkatkan produktivitas nasional, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pelaku hubungan kerja.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),Diolah Redaksi









Komentar