Kemnaker Gandeng Dunia Usaha, 100 Pekerja Mandiri di Bekasi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Min.co.id | Jakarta – Memulai usaha sendiri bukan hanya membutuhkan modal dan semangat, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Berangkat dari semangat tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini resmi memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, yang membiayai seluruh iuran kepesertaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Melalui bantuan tersebut, para pelaku usaha mandiri memperoleh perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum seluruhnya terjangkau program jaminan ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker. Program tersebut tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para pelaku usaha memperoleh perlindungan sosial sebagai bagian dari upaya menciptakan usaha yang berkelanjutan.

“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri yang rentan terhadap berbagai risiko saat menjalankan aktivitas ekonomi.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.

Dengan terdaftarnya para pelaku Tenaga Kerja Mandiri ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, mereka tidak hanya memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkas Sugeng.

Kemnaker berharap kolaborasi dengan dunia usaha seperti yang dilakukan bersama PT Toyota Tsusho Lippo Residences dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut berpartisipasi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja mandiri. Semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi, semakin besar pula peluang terciptanya sektor usaha yang tangguh, produktif, dan berdaya saing.

Melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku usaha mandiri diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, fokus mengembangkan bisnis, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),Diolah Redaksi

Komentar

News Feed