KAI Daop 7 Madiun Tutup Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Target Tahunan Terlampaui

Min.co.id | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 lintas Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Sebelum penutupan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama. Selanjutnya akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Kegiatan ini melibatkan Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono dari internal KAI. Sementara dari unsur eksternal hadir Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh proses berlangsung aman dan tertib.

Tohari mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Kami terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini membutuhkan dukungan semua pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” katanya.

KAI juga mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun

Komentar

News Feed