Min.co.id | Medan – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih adaptif, preventif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, transformasi industri, hingga munculnya berbagai risiko baru mendorong pemerintah melakukan penguatan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, Balai K3 tidak lagi cukup berperan sebagai penyedia layanan teknis, melainkan harus berkembang menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3 yang mampu menjadi motor penggerak budaya keselamatan kerja nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yassierli, transformasi tersebut akan memperluas peran Balai K3, mulai dari pengembangan pengetahuan, penyusunan kebijakan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan sistem pengendalian risiko di berbagai sektor ketenagakerjaan.
“Balai K3 harus mampu menjadi pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang memberikan manfaat nyata bagi dunia kerja,” ujarnya.
Selain itu, Balai K3 juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Yassierli menilai tantangan K3 saat ini tidak lagi hanya berkutat pada kepatuhan terhadap regulasi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan mampu memberikan perlindungan nyata melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif.
“Pendekatan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai potensi bahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga menyoroti implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan yang masih sebatas memenuhi persyaratan administratif.
Padahal, menurutnya, SMK3 dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
“Penerapan SMK3 semestinya mampu membangun budaya kerja yang mengutamakan pencegahan risiko serta perlindungan bagi setiap pekerja,” katanya.
Yassierli menegaskan keberhasilan penerapan K3 hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan penyelenggaraan K3 ke depan tidak lagi semata-mata dilihat dari banyaknya layanan atau sertifikasi yang diterbitkan, melainkan dari dampak nyata berupa menurunnya risiko dan angka kecelakaan kerja.
“Karena itu, kita harus menggeser orientasi kinerja dari yang semula mengukur volume layanan menjadi berfokus pada dampak pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi,” pungkasnya.
Transformasi Balai K3 menjadi OSH Management Hub diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun budaya keselamatan kerja yang lebih kuat, sehingga perlindungan terhadap pekerja semakin optimal sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Mi.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,Diolah Redaksi.










Komentar